SUMENEP, MaduraPost – Polemik mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir dan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.
Proses penyelidikan dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemegang SHM serta beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito mengugkapkan, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan penerbitan sertifikat di kawasan yang kini menjadi sorotan.
“Benar, pada hari Selasa lalu, beberapa pejabat BPN Sumenep telah dimintai keterangan oleh Polda Jawa Timur terkait penerbitan SHM di kawasan ini,” ujar Mateus pada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Ia menyebutkan, bahwa sekitar enam hingga tujuh orang pejabat menjalani pemeriksaan secara mendalam. Beberapa di antara mereka diketahui telah pensiun.
“Mayoritas dari mereka sudah tidak aktif lagi di BPN,” tambahnya.
Tak hanya pejabat BPN, pemilik SHM atas tanah di kawasan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau juga turut diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Namun, lokasi pemeriksaan bagi kedua kelompok ini berbeda. Pejabat BPN dimintai keterangan di kantor mereka, sedangkan para pemilik sertifikat diperiksa di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
“Pemeriksaan bagi pejabat BPN dilakukan di kantor mereka karena dokumen-dokumen terkait ada di sana, sementara pemilik SHM dimintai keterangan di Polres Sumenep,” jelas Mateus.
Setelah pemeriksaan selesai, tim dari Polda Jawa Timur membawa berbagai dokumen penting, termasuk arsip permohonan SHM yang diterbitkan pada tahun 2009.
Proses pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini melibatkan enam penyidik dari Polda Jawa Timur, baik di kantor BPN maupun di Polres Sumenep.
“Sebanyak enam petugas hadir. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 9 pagi hingga sore hari, berlangsung cukup lama,” kata Mateus.
Sebelumnya, pihak BPN Kabupaten Sumenep telah menegaskan bahwa penerbitan SHM untuk lahan seluas 20 hektar di Dusun Tapakerbau telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mereka mengklaim telah menyelesaikan inventarisasi data digital serta dokumen historis terkait wilayah tersebut, dan hasilnya tetap konsisten dengan data yang digunakan saat SHM diterbitkan pada tahun 2009.***






