Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Permainan Kotor Kejari Sumenep dalam Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur, Warga Geram!

Avatar
11
×

Dugaan Permainan Kotor Kejari Sumenep dalam Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur, Warga Geram!

Sebarkan artikel ini
MOBILITAS. Potret Kantor PN Sumenep yang berlokasi di Jalan KH. Mansyur Nomor 49, Podak, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menjadi sorotan tajam setelah tuntutan ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, menuai kecaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 8 bulan penjara bagi para terdakwa, jauh dari ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan yang diatur dalam KUHP.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Keputusan ini membuat pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Mahmudi, salah satu perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep bermain mata dengan para terdakwa.

“Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?” ujar Mahmudi pada wartawan, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Yuk Berkunjung ke Sumenep, Wisata Puncak Lanjari Akan Temani Lebaran Ketupat Kamu Lebih Menyenangkan

Tak hanya itu, Mahmudi mengungkap dugaan suap yang melibatkan lima terdakwa dan Kejari Sumenep.

Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp 50 juta agar tidak segera diproses lebih lanjut.

“Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan H. Nawawi, seorang petani Desa Badur, yang mendapati lahannya seluas 1.249 m² dirusak oleh lima oknum perangkat desa.

Baca Juga :  Pelayanan J&T Express Mengecewakan, Barang Konsumen Dibuat Salah Alamat

Mereka menumpuk bata putih di atas bibit padi yang menyebabkan kerugian besar bagi Nawawi.

Kelima tersangka, yang berinisial Y, H, S, SH, dan M, sempat ditahan oleh Polres Sumenep setelah dua kali panggilan pemeriksaan. Namun, setelah kasusnya ditangani Kejari Sumenep, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat hingga akhirnya ratusan warga Desa Badur menggelar aksi di depan Kantor Kejari Sumenep pada 9 Desember 2024.

Dalam aksi yang dipimpin Mahmudi itu, warga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Siap Operasikan Mesin Daur Ulang Sampah Pertama di Jatim

“Kami sudah mengawal kasus ini sejak awal. Polisi sudah memenangkan pra peradilan, tetapi kenapa kejaksaan justru seperti bermain-main? Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” kata Mahmudi saat aksi berlangsung kala itu.

Warga mendesak hakim yang menangani perkara ini untuk tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh permainan kotor yang diduga terjadi di Kejari Sumenep.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sumenep belum memberikan klarifikasi terkait tudingan suap dan tuntutan rendah terhadap para terdakwa.***