Scroll untuk baca artikel
Berita

Sumenep Prioritaskan Perbaikan 150 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini

Avatar
17
×

Sumenep Prioritaskan Perbaikan 150 Rumah Tak Layak Huni Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
SIMBOLIS. Potret Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat menyerahkan bantuan RTLH tahun 2024 lalu kepada warga yang membutuhkan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melanjutkan program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp3,5 miliar.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sekitar 150 rumah yang kondisinya tidak layak huni.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Ini Sosok Pemuda yang Pimpin KNPI Sumenep

Saat ini, tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan guna memastikan mereka memenuhi semua persyaratan.

“Program ini merupakan bagian dari upaya kami yang berkelanjutan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (4/2).

Untuk menerima bantuan ini, warga yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki rumah yang tidak layak huni, memiliki bukti sah kepemilikan tanah, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga :  Peserta KKN UIM Pamekasan Gelar Demo Tuntut Hak-haknya Dipenuhi

Selain itu, mereka juga tidak boleh terdaftar dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pernah menerima bantuan serupa dalam waktu tertentu.

Dalam proses administrasi, calon penerima bantuan diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala desa, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta foto rumah yang membutuhkan perbaikan.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, pegawai BUMN, dan perangkat desa tidak berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga :  Vonis 9 Th Mantan Bupati Bangkalan Tidak Adil, Pemberi Suap Bebas Dari Pidana

Meski anggaran yang disiapkan pada 2025 sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencakup perbaikan 152 rumah, Pemkab Sumenep tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi masyarakat yang membutuhkan.***