SUMENEP, MaduraPost – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Dulsiam, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan mahasiswa dan masyarakat mengenai proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang masih bersengketa.
Pernyataan ini dikatakan Dulsiam saat mendatangi massa aksi ketika menyoal revitalisasi Terminal Arya Wiraraja tipe A, yang berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja yang dinilai masih bersengketa,” ungkap Dulsiam kepada media, Senin (8/7).
Terkait kepemilikan lahan yang bersengketa dengan dua sertifikat, milik masyarakat dan pemerintah kabupaten (Pemkab), Dulsiam mendorong agar masalah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya kira ini harus diselesaikan di pengadilan,” ujar dia.
Pihaknya bilang, bahwa baik masyarakat maupun pemkab memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Jadi, masyarakat punya bukti kepemilikan lahannya, sementara pemkab juga punya bukti,” ucap Dulsiam.
Diketahui, beberapa aktivis dan masyarakat menggelar demo di depan kantor DPRD Sumenep dan menyegel proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan.
Para demonstran menuntut agar proyek ini dihentikan karena tanah tersebut masih dalam sengketa.
Di mana, proyek pembangunan Terminal Arya Wiraraja, yang menghabiskan anggaran sebesar 25 miliar rupiah dan memiliki luas area 5.400 meter persegi, saat ini sedang bersengketa.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, revitalisasi atau peningkatan Terminal Arya Wiraraja tipe A Sumenep dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dengan kontraktor PT Bahana Suprindo Kreasi dan diawasi oleh PT Wisanggeni Jasa Teknik, dengan tanggal kontrak 21 Mei 2024 selama 210 hari.***






