Scroll untuk baca artikel
Berita

Bappeda Sumenep Sinkronisasi RKPD 2025 dengan Kebijakan Ekonomi Makro

Avatar
10
×

Bappeda Sumenep Sinkronisasi RKPD 2025 dengan Kebijakan Ekonomi Makro

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Kantor Bappeda Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Nomor 120, Karangrawa, Bangselok, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, mulai melakukan sinkronisasi Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dengan kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Kebijakan KEM-PPKF yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Untuk mempersiapkan penyusunan dokumen RKPD ini, Bappeda Sumenep melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga :  H. Zainal Arifin Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumenep 2024-2029, Motto Ini Digaunggkan

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, bahwa dengan diterbitkannya KEM-PPKF, sinkronisasi di tingkat daerah menjadi sangat penting, terutama dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.

“KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Menurut Arif, informasi tersebut akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro yang akan digunakan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.

Baca Juga :  Sumenep Perkuat Pendidikan Berbasis Karakter untuk Indonesia Emas 2045

Diketahu, PPKF merinci arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh pemerintah.

“Tujuannya adalah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan,” kata Arif menjelaskan.

Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini RKPD 2025 Kabupaten Sumenep disusun berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026.

Selain itu, Sumenep sedang menyusun RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, dengan tahun 2025 sebagai tahun awal.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2024 Pemkab Sumenep Sediakan 7 Armada Bus, Cara Daftarnya di Sini!

“Ini untuk memastikan RKPD 2025 tetap selaras dengan RPJPD dan RPJMD yang sedang disusun, terutama di tahun awal,” terang Arif.

Arif menyampaikan, beberapa rekomendasi dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, yang mengharuskan dokumen RKPD mencantumkan kinerja enam indikator ekonomi makro di Kabupaten Sumenep.

Indikator tersebut meliputi Indeks Modal Manusia, pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Gini rasio, Indeks Gas Rumah Kaca, serta Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).***