Scroll untuk baca artikel
Headline

Inilah Sederet Bau Busuk Akhir Masa Jabatan 5 Komisioner KPU Sumenep

Avatar
7
×

Inilah Sederet Bau Busuk Akhir Masa Jabatan 5 Komisioner KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini
ACARA. Potret 5 Komisioner KPU Sumenep saat mengisi kegiatan beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sebentar lagi masa jabatan jajaran komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur akan habis.

Di mana, akhir masa jabatan komisioner di tingkat KPU kabupaten/kota terbagi menjadi dua gelombang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tercatat, pada 1 April 2024 untuk Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung dan KPU Kabupaten Probolinggo. Sementara untuk di 36 daerah lainnya termasuk KPU Sumenep dipastikan berakhir pada 13 Juni 2024.

Berikut sederet fakta yang terjadi di tubuh KPU Sumenep menjelang akhir masa jabatan.

1. Warga Diminta Lapor Polisi dan DKPP

Direktur Jong Sumekar, Siswadi mengungkapkan kelima Komisioner KPU Sumenep yakni Rahbini, Deki Prasetia Utama, Rafiqi, Syaifurrahman, dan Mustafid meninggalkan kesan busuk di mata masyarakat menjelang masa akhir jabatan.

“Ada banyak temuan dan keluhan masyarakat terkait bobroknya kinerja mereka,” ungkapnya, kepada sejumlah media, Rabu 29 Mei 2024.

Adi Sajagad akrab disapa menyampaikan bahwa semestinya pelaksana pemilu dilaksanakan dengan benar sesuai regulasi yang ada. Hal itu baik berupa tahapan rekrutmen badan adhoc sampai pemungutan suara berakhir.

“PPK dan PPS yang lolos itu semua sarat titipan. Di mana, cacat secara terstruktur hingga dugaan suap menyuap rekrutmen seleksi PPK dan PPS menjadi momok bagi Pemilu 2024,” bebernya.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong agar masyarakat Sumenep yang merasa terzalimi dengan ulah 5 komisioner KPU Sumenep melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika ranahnya kode etik. Sebaliknya, jika ada dugaan pidana seperti suap menyuap bisa ke aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Tepis Isu Miring Tentang Keputusan Cabang, Ini Respon Ketua PC. PMII Pamekasan

“Saya rasa ini KPU Sumenep sudah cacat secara hukum,” tegasnya.

2. Pleno PPS Ugal-ugalan, Pengurus Parpol Lolos

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, pada rekrutmen PPK dan PPS baik di Pemilu maupun di Pilkada kali ini terindikasi ada yang melabrak aturan. Buktinya, pengurus parpol berhasil lolos menjadi PPS. Misalnya, Buzairi. Warga Desa Jelbudan Kecamatan Dasuk.

Padahal, Buzairi tercatat sebagai pengurus aktif PKB dengan posisi Bendahara sesuai dengan SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022. SK ini dikeluarkan pada 6 Juni 2022.

Ketua KPU Sumenep, Rahbini mengatakan insiden lolosnya pengurus parpol saat tahap pendaftaran hingga lolos seleksi administrasi karena proses pendaftarannya dilangsungkan secara online lewat SIAKBA dan mencapai ribuan orang.

Sebab itu, pasca ramai diberitakan pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi. Hasilnya, Buzairi diganti dengan nomor urut 4 yang belakangan diketahui bernama Hasan.

“Sehingga kita kemarin berdasarkan masukan dari masyarakat terus menindaklanjuti secara cepat dan langsung dilakukan pergantian antarwaktu. Iya secara otomatis nomor 4 yang dilantik,” ujarnya, seusai pelantikan.

Faktanya, hal itu adalah kebohongan besar. Sebab, calon PPS nomor urut 4 atas nama Hasan tidak pernah dihubungi apalagi dilantik.

“Sejauh ini saya tidak menerima informasi apapun dari KPU. Dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu,” ujar Hasan, salah satu calon anggota PPS yang mestinya dilantik.

“Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah tidak kemana-mana,” tambah dia lebih lanjut.

Baca Juga :  Benarkah Kepentingan RJ? Diam-diam Polsek Dungkek Kembali Tangkap Pengguna Narkoba

3. KPU Sumenep ‘Main Mata’ dengan Parpol

Tak cukup hanya sekali berulah, KPU Sumenep kembali berulah pasca diberitakan berbohong soal pelantikan Hasan. Buktinya, pernyataan Ketua KPU Sumenep Rahbini dibantah oleh komisioner lainnya. Rafiqi.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumenep itu mengatakan bahwa Buzairi telah dipanggil ke kantor KPU Sumenep untuk klarifikasi pada Sabtu (25/05) malam.

Kepada KPU, Buzairi mengaku tidak pernah mendaftar apalagi aktif berkegiatan di partai apapun termasuk PKB.

“Dan itu sudah ada keterangan dari partai yang bersangkutan bahwa partai yang bersangkutan memasukkan nama dia. Buzairi menunjukkan surat pernyataannya kepada kami,” kata Rafiqi.

Ibarat pepatah gayung bersambut, pernyataan Rafiqi secara mengejutkan juga dibenarkan oleh Sekretaris DPC PKB Sumenep, Syaiful A’la.

“Kiai Busyro Karim saja dimasukkan sebagai anggota parpol lain. Padahal, beliau kader dan pengurus PKB,” katanya pada wartawa, Senin (27/5) kemarin.

Anehnya, dia mengaku akan meminta maaf kepada Buzairi karena namanya sudah dimasukkan ke struktur PAC PKB Dasuk.

“Ya, kami akan meminta maaf kepada dia (Buzairi, red),” akunya.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan lampiran surat bernomor 27/TPK/FJ-AF/VIII/2020 tentang Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020-2024, RB Fattah Jasin – KH. Ali Fikri Kecamatan Dasuk.

Dalam surat itu termaktub bahwa Buzairi ditulis (Busairi) berada di Bidang Logistik dan APK. Bukti kuat lainnya adalah SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022 yang dikeluarkan pada 6 Juni 2022 dan foto Buzairi saat ikut salah satu acara besar PKB di luar kota.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Mobil SiGAP, Aktivis Ultimatum Kejari Pamekasan

4. KPU Sumenep Terancam Dilaporkan ke Polisi dan DKPP

Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Sumenep, Mahbub Junaidi akan melaporkan KPU Sumenep ke polisi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini menyusul adanya dugaan suap menyuap saat rekrutmen badan adhoc berlangsung. Bahkan, Dear Jatim menyatakan sudah mengantongi sejumlah alat bukti baik berupa rekaman maupun screenshot percakapan di aplikasi perpesanan.

“Alhamdulillah sudah ada semua. Sudah kami kantongi bukti-bukti itu. Secepatnya kami akan lapor ke polisi jika perlu ke DKPP,” kata Mahbub.

5. Tiga Komisioner Aktif Lolos Seleksi 10 Besar Calon KPU Sumenep 2024-2029

Dari 5 komisioner aktif KPU Sumenep, ada tiga nama yang masuk 10 besar calon kandidat kuat KPU Sumenep periode 2024-2029.

Merujuk pada surat keputusan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur bernomor 32/TIMSELKK-GEL 13-Pu/04/35-2024 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Bambang Sigit Widodo dan Sekretaris Ansori pada 25 April 2024 ada tiga nama yang lolos yakni, Deki Prasetia Utama, Mustafid dan Syaifurrahman.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 784/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 22 Mei 2024, ketiga komisioner KPU Sumenep itu sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU bersama 7 lainnya di Hotel Whyndham Surabaya.***