PAMEKASAN, MaduraPost – Kegiatan orkes dangdut AROMA Pimpinan Hadiri Harahap dalam rangka Tasyakuran yang digelar masyarakat desa Tlangoh Kecamatan Proppo dibubarkan paksa oleh Polisi.
Abd Mukmin Selaku pihak penyelenggara mengatakan bahwa izin dalam kegiatan tersebut sampai jam 23.00 WIB dengan ketentuan semua artis yang tampil bernyanyi harus memakai busana muslim.
Namun, setelah acara berlangsung sampai jam 21.00 WIB, Polisi membubarkan paksa acara tersebut.
Selaku penyelenggara, Abd Mukmin merasa sangat dirugikan oleh tindakan pihak kepolisian yang tidak tegas dalam membuat aturan.
“Kalau memang Orkes dilarang di Kabupaten Pamekasan, mengapa kami diberi izin, dan setelah kegiatan dilaksanakan, malah dibubarkan,” Kata Mukmin.
Sementara itu, Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto Mengatakan bahwa pembubaran acara orkes Dangdut yang diselenggarakan oleh Abd Mukmin tersebut karena menyalahi aturan yang sudah disepakati antara pihak Kepolisian dan Penyelenggara.
“Jadi sudah ada aturan yang ditandatangani oleh pihak penyelenggara seperti memakai pakaian islami, dilarang nyawer, tapi setelah acara berlangsung ternyata masih banyak yang naik panggung dan nyawer, dan penyanyinya melepas kerudung,” Kata Kapolsek. Rabu (08/05/24).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa Izin acara orkes Dangdut Aroma di Desa Tlangoh sudah dirubah, yaitu mulai jam 19.00 sampai jam 22.00 WIB, namun saat pihak Kepolisian ingin menyampaikan surat tersebut, berulang kali mendatangi rumah Abd Mukmin ternyata tidak ditemui.
“Jadi waktunya sampai jam 22.00 WIB dan acara dibubarkan jam 21.15 WIB karena sudah banyak masukan dari tokoh terkait acara tersebut mas,” Lanjut Kapolsek.






