SURABAYA, MaduraPost – Pada tanggal 10 November 2023, Ada dua orang warga asal Kabupaten Pamekasan mendatangi Polsek Wonocolo untuk membuat laporan Polisi atas terjadinya tindak pidana kekerasan dan perampasan yang dilakukan oleh preman.
Dua korban penganiayaan asal Kabupaten Pamekasan tersebut adalah KK dan AK, Keduanya diantar oleh anggota Polsek Gayungan dan sampai di Polsek Wonocolo sekira jam 16.00 WIB.
Sebelum membuat Laporan Polisi, dua anggota Reskrim Polsek Wonocolo menggelar olah TKP tempat terjadinya penganiayaan yang menimpa KK dan AK.
Setelah melakukan olah TKP dan menunggu sekian lama, ternyata anggota Polsek Wonocolo justru menghubungi Pimpinan Debt Collector bernama Eka Supiandi untuk dilakukan mediasi di Polsek Wonocolo.
Eka Supiandi selaku pimpinan dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri datang ke Polsek Wonocolo dengan membawa kertas yang baru dicetak berupa surat tugas para preman yang telah melakukan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang dipakai KK dan AK.
Sebelum mediasi selesai, Eka Supiandi keluar ruangan dan menemui sejumlah anggota Polsek Wonocolo. Hingga akhirnya pergi.
Setelah mediasi Gagal, Pihak Polsek Wonocolo yang sebelumnya akan membuatkan Laporan Polisi atas korban KK dan AK, Justru pihak penyidik polsek Wonocolo menulak untuk membuat laporan polisi dengan alasan TKP penganiayaan bukan wilayah hukum Polsek Wonocolo dan luka yang dialami korban tidak parah.
“Kami dipermainkan, Anggota Polsek Wonocolo justru menulak laporan kami setelah mereka bertemu dengan pimpinan Debt Collector yang merampas kendaraan yang kami pakai,” Kata KK kepada MaduraPost.
Menurut KK, anggota Polsek Wonocolo diduga telah bersekongkol dengan pimpinan Debt Collector yang bernama Eka agar laporan yang akan sampaikan korban KK dan AK ditolak.
Tindakan oknum Polsek Wonocolo diduga telah melanggar pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski ditolak oleh Polsek Wonocolo, Akhirnya dua korban brutal oknum Debt Collector tersebut membuat laporan ke Polrestabes Surabaya dan proses hukum sudah berjalan. Sedangkan lima oknom Debt Collector sudah ditetapkan tersangka.






