Scroll untuk baca artikel
Berita

Kejari Sumenep Paparkan Kasus Penganiayaan Warga Sapeken yang Kini Bebas Melalui Proses RJ

Avatar
9
×

Kejari Sumenep Paparkan Kasus Penganiayaan Warga Sapeken yang Kini Bebas Melalui Proses RJ

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menyelesaikan satu perkara penganiayaan melalui proses restorative justice (RJ).

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Hanis Aristya Hermawan mengatakan, perkara tersangka pelaku penganiayaan atas nama Moh. Kamil (41), warga Dusun Sumur Kembar, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, diselesaikan dengan pengampunan hukum RJ.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penyelesaian perkara tersebut pun kini sudah dikabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Saluran Air di Pasar Randuagung Rusak

“Alhmadulillah pengajuan RJ saudara Moh. Kamil yang beberapa hari kita lakukan dan diajukan ke Jampidum Kejagung melalui Kejati Jatim, saat ini sudah dikabulkan permohonannya, dan sudah turun ekspose-nya” kata Hanis dalam keterangannya, Jumat (5/4).

Hanis menjelaskan, permohonan RJ Moh. Kamil dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak korban dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan kedua belah pihak keluarga.

Baca Juga :  3 Pesan Penting Ketua PC NU Sumenep di Tengah Polemik Pembangunan Tambak Garam di Desa Gersik Putih

Proses itu digelar di rumah RJ Mandhapa, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

Hanis mengatakan, perkara yang menimpa Moh. Kamil terjadi pada 26 Desember 2023 silam, pelaku saat itu melakukan penganiayaan terhadap Sahriyanto atas permasalahan yang dituduhkan terhadap korban.

“Kita menerima tahap duanya pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. Kemudian, 2 hari setelahnya kita lakukan musyawarah bersama kedua belah pihak dan tercapai kesepakatan damai melalui RJ, dan selanjutnya dikabulkan oleh Jampidum Kejagung,” ungkap Hanis.

Baca Juga :  Konsep Pendidikan Menurut KH. Mudatstsir Badruddin yang Relevan Dengan Zaman

Pihaknya berharap, agar tersangka tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari. Sebab, tidak akan ada lagi pengampunan jika mengulang perbuatan yang sama.

“Kalau mengulangi perbuatannya ya tetap proses hukum,” tandasnya.***