PAMEKASAN, MaduraPost – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, tidaklah sesuai dengan informasi yang beredar luas di media sosial.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Agustus 2022, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah Bahriyah, sementara tersangka kedua adalah Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar pada tahun 2016.
Kapolres Jazuli menjelaskan bahwa pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m² yang diterbitkan pada tahun 1999, merupakan warisan dari orang tuanya.
“Namun, terjadi perubahan pada tahun 2020-2022 dimana SPPT PBB atas nama pelapor dialihkan ke Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m² yang terbit pada tahun 2017,” kata AKBP Dani dalam rilisnya.
Setelah pemeriksaan di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya adalah milik pelapor. Hal ini menyebabkan pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan SHM oleh Bahriyah.
Penyidik Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana serta menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Gelar perkara telah dilakukan dan dua tersangka telah ditetapkan.
Modus operandi yang dilakukan Bahriyah adalah dengan menggunakan surat palsu fotokopi SPPT NOP tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama Bahriyah.
Kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.***






