Scroll untuk baca artikel
Politik

Perkasa Pamekasan Tanggapi Wacana Hak Angket DPR RI Menyikapi Dugaan Pemilu Curang

Avatar
56
×

Perkasa Pamekasan Tanggapi Wacana Hak Angket DPR RI Menyikapi Dugaan Pemilu Curang

Sebarkan artikel ini
M.Farid (Tengah) Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Isu pemilu curang dalam dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 terus digulirkan oleh partai koalisi pendukung Paslon 01 dan 03.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan salah satu partai yang paling getol mengkampanyekan Hak Angket dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menyikapi hal tersebut, Farid selaku Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan menilai bahwa rencana Hak Angket DPR RI untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran Pemilu merupakan sesuatu yang inkonstitusional.

Baca Juga :  LSM FKRT : Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Slamet Ariyadi Sebagai Ketua DPD PAN Sampang

Menurut Farid, dugaan pelanggaran pemilu, baik Pileg atau Pilpres harus ditempuh melalui jalur yang telah ditetapkan oleh undang undang, yang dalam hal ini adalah Bawaslu, DKPP atau MK.

“Kalau ada dugaan pelanggaran Pemilu, seharusnya dibawa ke Bawaslu atau DKPP atau ke MK, Bukan melalui Hak angket,” Kata Farid. Jum’at (23/02/24).

Baca Juga :  Muhammad Ali Ridha DPR-RI, Beri Bantuan Sumur Bor dan Sembako Terhadap Warga di Bangkalan

Lebih lanjut Farid menilai bahwa Hak angket DPR RI tidak akan mengubah hasil pemilu yang saat ini dalam proses penghitungan di KPU.

“Hak angket tidak akan merubah hasil Pemilu, jadi lebih baik sekarang kita semua fokus mengawal proses rekapitulasi yang dilakukan KPU,” Lanjut Farid.

Farid juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang selama proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 mampu menjaga kondusifitas, Termasuk kepada para penyelenggara pemilu mulai tingkat KPPS hingga KPU RI.

Baca Juga :  Koalisi Nasionalis Religius di Pilkada Sumenep 2020