SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Subhan, diduga menggadaikan 15 Surat Keterangan (SK) para perangkat desanya tanpa izin restu dan sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, Kades yang mengemban amanah dua periode tersebut menuai polemik. Parahnya tindakan yang tak jauh beda sama bos segerombolan preman ini justru ditantang.
Menurut salah seorang perangkat yang turut digadaikan SK-nya mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Subhan itu diduga atas inisiatifnya sendiri bersama Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Desa Prancak.
“Kalau tidak salah ada 8 SK Kepala Dusun ditambah 7 SK Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur. Jadi kesemuanya (SK Perangkat Desa Prancak) yang digadaikan Pak Kades itu ada 15 SK,” ujar salah seorang Perangkat Desa Prancak yang namanya tidak mau disebutkan.
Aksi gelap Kades Subhan itu selain sangat merugikan pemilik-pemiliknya (Perangkat Desa Prancak) juga mengakibatkan berkurangnya rasa tanggung jawab dan kinerja para Perangkat Desa.
“Dimana mereka (Perang Desa, red) kini sudah acuh tak acuh terhadap terhadap program-program yang telah dicanangkan sebelumnya, mereka juga sudah sesukanya masuk ke Kantor Desa, semua digadaikan mas,” katanya.
Sementara itu, Kades Prancak Subhan menepis tudingan tersebut “Tidak benar itu,” ujarnya. ***





