Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tuai Polemik, Kades Prancak Sumenep Diduga Gadaikan 15 SK Perangkat Tanpa Izin

Avatar
8
×

Tuai Polemik, Kades Prancak Sumenep Diduga Gadaikan 15 SK Perangkat Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kades Prancak Pasongsongan Sumenep Subhan bersama istri. (MaduraPost/Mohammad Munir)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Subhan, diduga menggadaikan 15 Surat Keterangan (SK) para perangkat desanya tanpa izin restu dan sepengetahuan pemiliknya.

Akibatnya, Kades yang mengemban amanah dua periode tersebut menuai polemik. Parahnya tindakan yang tak jauh beda sama bos segerombolan preman ini justru ditantang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Pamekasan Masuk Bui

Menurut salah seorang perangkat yang turut digadaikan SK-nya mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kades Subhan itu diduga atas inisiatifnya sendiri bersama Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Desa Prancak.

“Kalau tidak salah ada 8 SK Kepala Dusun ditambah 7 SK Kepala Seksi (Kasi) dan Kaur. Jadi kesemuanya (SK Perangkat Desa Prancak) yang digadaikan Pak Kades itu ada 15 SK,” ujar salah seorang Perangkat Desa Prancak yang namanya tidak mau disebutkan.

Baca Juga :  Oknum Polwan Polres Sampang Diduga Bekingi Pelaku Penipuan

Aksi gelap Kades Subhan itu selain sangat merugikan pemilik-pemiliknya (Perangkat Desa Prancak) juga mengakibatkan berkurangnya rasa tanggung jawab dan kinerja para Perangkat Desa.

“Dimana mereka (Perang Desa, red) kini sudah acuh tak acuh terhadap terhadap program-program yang telah dicanangkan sebelumnya, mereka juga sudah sesukanya masuk ke Kantor Desa, semua digadaikan mas,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Kakek berusia 76 tahun di temukan Kritis di perairan pantai Desa Tanjung Sumenep

Sementara itu, Kades Prancak Subhan menepis tudingan tersebut “Tidak benar itu,” ujarnya. ***