Scroll untuk baca artikel
Headline

Keluarga Korban Bayi Meninggal Dunia di Sumenep Akan Mengambil Langkah Autopsi?

Avatar
5
×

Keluarga Korban Bayi Meninggal Dunia di Sumenep Akan Mengambil Langkah Autopsi?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret ilustrasi bayi baru lahir meninggal dunia di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, usai diambil sampel darahnya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kematian bayi baru lahir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, usai diambil sampel darahnya hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar bagi kelurga korban. Jumat, 8 Desember 2023.

Pasalnya, keluarga korban merasa heran dengan sikap pihak Puskesmas Batang-batang yang tidak mau mengakui bahwa kematian bayi baru lahir itu diduga terjadi atas keteledoran tenaga medis di Puskesmas tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal ini disampaikan oleh paman korban, Moh. Anwar. Menurutnya, almarhum keponakannya itu meninggal dunia pasca di ambil sampel darahnya di bagian tumit lalu mengalami lebam.

Kasus ini terjadi diakhir bulan November kemarin. Bahkan, masyarakat Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang sudah menggelar aksi demonstrasi ke Puskesmas setempat, dilanjutkan ke dinas terkait.

Hanya saja, usaha ini seolah sia-sia. Sebab, Puskesmas Batang-batang dan dinas terkait mengklaim bahwa kematian bayi baru lahir itu bukan karena diambil sampel darahnya, melainkan karena ada penyakit lain.

Pihak Puskesmas pun mengaku sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam profesi tenaga medis atau kesehatan.

Sementara keluarga korban tetap belum bisa menerima kenyataan dan mencoba mengambil sikap perlawanan.

Buktinya, aksi demonstrasi yang digelar beberapa Minggu lalu ke dinas terkait itu menuntut agar Kepala Puskesmas Batang-batang dan tenaga medis yang mengurusi bayi baru lahir tersebut segera dicopot.

Baca Juga :  Jembatan Terpanjang Nomer Dua di Indonesia yang Berada di Batu Marmar Pamekasan, Akan Diberi Nama Nizar Zahroh

“Hingga saat ini kami masih kordinasi sama pihak keluarga korban. Tidak tahu, kalau misal tidak ada respon dari dinas terkait kami akan melakukan demo lagi,” kata Anwar saat dikonfirmasi media belum lama ini melalui sambungan teleponnya, Jumat (8/12).

Anwar mengatakan, belakangan pihak Puskesmas Batang-batang menawarkan diri kepada keluarga korban untuk melakukan damai.

“Yang datang ke keluarga korban ada dari pihak Puskesmas dan Polsek, Danramil, Camat setempat serta kiai untuk mengucapkan bela sungkawa juga,” kata Anwar.

Hanya saja, kedatangan mereka hanya dihargai sebatas silaturahmi biasa dan turut mengucapkan bela sungkawa saja kepada keluarga korban.

Sementara, Anwar menegaskan, belum ada kata maaf dari keluarga korban hingga pihak Puskesmas Batang-batang mengakui kesalahannya.

Usut punya usut, Anwar memastikan, jika pihak Puskesmas Batang-batang enggan untuk mengakui kesalahannya, maka langkah autopsi pada almarhum keponakannya itu akan dilakukan sebagai jalan terakhir.

“Setelah suasana keruh, pihak Puskesmas baru mendatangi keluarga. Kalau tidak salah, ngapain minta maaf?,” tanya Anwar terheran-heran.

“Kami pihak keluarga siap damai, jika pihak Puskesmas mau untuk mengakui kesalahannya,” sambung Anwar menimpali pengakuannya.

Anwar juga sedikit membeberkan, bahwa saat pengambilan sampel darah pada tumit bayi ada indikasi pemaksaan.

“Pihak Puskesmas langsung nodong. Bilangnya ke keluarga korban, (mau tidak diambil darahnya?, red),” ucap Anwar, menirukan kalimat tenaga medis Puskesmas Batang-batang yang saat itu hendak melakukan pengambilan sampel darah bayi baru lahir tersebut.

Baca Juga :  Ditengah Covid-19, Dua Warga Sumenep Edarkan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sumenep sudah membentuk Satgasus audit kematian bayi baru lahir itu.

Tujuannya, agar dapat memastikan jika tindakan Puskesmas Batang-Batang dalam melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) sudah tepat dan sesuai prosedur kesehatan.

Satgasus ini dibentuk langsung oleh Bupati Sumenep, untuk mengungkap fakta medis atas meninggalnya bayi baru lahir yang tengah dipersoalkan keluarga korban dengan tudingan ‘malapraktik’.

Dari hasil audit kematian bayi yang dilakukan oleh Tim Satgasus secara Independen di Puskesmas Batang-Batang pada Senin (4/12/2023) kemarin, menyatakan bahwa tindakan SHK tidak ada kaitannya dengan meninggalnya bayi baru lahir itu.

Dijelaskan, bahwa SHK ini dilakukan untuk memeriksa kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan pertumbuhan yang dialami bayi.

Lima perwakilan dari organisasi profesi yang mengkaji atas tindakan SHK pada tumit bayi itu di antaranya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumenep, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumenep, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumenep dan Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium dan Medik) Sumenep.

Perwakilan dari IBI Sumenep, Firnawati Rozana menyampaikan, bahwa tindakan SHK sudah tepat dan sesuai prosedur yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang Sumenep.

“Ini memang program pusat bagi setiap bayi yang baru lahir, dan yang mengambil SHK itu terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan dan itu sesuai Permenkes,” kata Firnawati Rozana, mengungkapkan.

Baca Juga :  Pulang Mencari Rumput, Warga Sumenep Temukan Bayi Dalam Kardus

“Jadi, sudah betul apa yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang ini. Dan tidak ada hubungannya dengan penyakit pada bayi tersebut dengan pengambilan SHK,” sambung Firnawati Rozana dalam kesempatan itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ika Farida, dari Patelki Sumenep. Menurutnya, tindakan SHK yang dilakukan oleh Puskesmas Batang-Batang pada tumit bayi sudah tepat dan sesuai SOP.

“Caranya sudah tepat dan klir, tidak ada hubungannya dengan apapun,” kata Ika Farida.

Kemudian dari PPNI Sumenep, Siti Khairiyah, juga menyatakan bahwa program SHK ini tidak hanya dilakukan di Puskesmas Batang-Batang Sumenep saja, akan tetapi serentak di seluruh Indonesia.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang SHK. Untuk percepatan pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE).

Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.

Kemudian, SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.

Lalu SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023, tanggal 6 Januari 2023, tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.

“Tidak ada kaitan antara SHK dengan kematian bayi (alm Adelia Aziz Bella Negara, red) ini,” timpalnya.***