Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Sumenep Sebut Kasus Jual Beli Jabatan Bisa Masuk Perdata dan Pidana

Avatar
15
×

Kejari Sumenep Sebut Kasus Jual Beli Jabatan Bisa Masuk Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya beberapa hari kemarin. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Korban penipuan jual beli jabatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta agar uangnya kembali pasca ditipu ASN di lingkungan Pemkab setempat. Minggu, 19 November 2023.

Meski saat ini inisial S sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli jabatan oleh Polres Sumenep, namun ganti rugi kepada korban belum tentu terlunaskan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau ngomongin pidana, kita tidak mengalami kerugian dalam kasus ini, kecuali korupsi. Kita bisa meminta pelaku untuk mengembalikan atau membayar ganti rugi untuk negara,” kata Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, Jumat (17/11/2023) kemarin.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Dituntut 8 Bulan, LSM LIRA Akan Bergerak

Slamet juga menjelaskan soal restitusi, dalam hal ini sudah di atur dalam undang-undang kekerasan seksual.

Diketahui, restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

“Korban bisa melakukan langkah sendiri, tidak bisa digabung dengan pidana. Tapi terkadang, ada juga yang bisa dilakukan bersama-sama, tapi itu pemohonnya adalah korban bukan Jaksa,” kata Slamet menerangkan.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan Warnai Layanan Poli Fisioterapi RSUDMA Sumenep

“Bisa juga perdata, kalau perdata bebas. Artinya begini, ketika itu perkara diajukan dulu perdatanya, kemudian perkara pidananya juga dilimpahkan, itu dimungkinkan. Tapi nanti itu tergantung dari majelis,” sambungnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Slamet mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Baca Juga :  Rawat Inap Ilegal di Ketapang Sampang, Pasien Dipalak Hingga Jutaan Rupiah

“Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya,” kata Slamet menjelaskan.

Slamet mengatakan, di setiap menangani perkara apapun, Kejari Sumenep transparan dan cepat menyelesaikan penelitian berkas dari tim penyidik.

“Kalau menangani perkara, sebisa mungkin kita segera menyelesaikan perkara tersebut,” pungkasnya.