BANGKALAN, MaduraPost – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 Tahun Penjara denda Rp 300 juta kepada Mantan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif karena terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan, dikutip CNN, Rabu (23/8).
Selain itu majelis hakim juga memberi tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp 9,7 M dengan subsider kurungan 3 Tahun Penjara.
Majelis hakim juga menghukum Ra Latif tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” kata Darwanto, Dilansir CNN, Rabu (25/08/23).
Menurut Aktivis anti Korupsi Jawa Timur Khairul Kalam, Kasus yang menjerat Mantan Bupati Bangkalan Ra Abd Latif terkesan titipan. Hal itu dilihat dari vonis hakim yang dianggap tidak adil dan mengesampingkan sejumlah fakta hukum saat persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa ada sejumlah kepala dinas yang ikut terlibat memberikan Gratifikasi terhadap Mantan Bupati Bangkalan, Demikian terjadi pada periode Tahun 2020 dan tahun 2022, Namun mereka lepas dari jeratan Pidana KPK.
“Pada periode tahun 2020, sejumlah kepala Dinas memberikan uang gratifikasi berkisar Rp 50 jt hingga 150 jt yang diterima wakil bupati Bangkalan, Begitu juga pada tahun 2022,” Kata Khairul Kalam.
Seharusnya menurut Khairul Kalam, KPK juga menjerat para kepala dinas dan Wakil Bupati Bangkalan yang juga ikut dalam transaksi jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Seharusnya bukan cuma Bupati dan lima orang lainnya, Tapi semua yang terlibat harus masuk penjara. Sehingga penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak terkesan titipan dan pilih kasih,” Tegas Kalam.






