Scroll untuk baca artikel
Headline

2 Oknum BPD Diduga Terlibat Kampanye Politik, DPMD Sumenep: Pegawai Negeri Tidak Boleh Berpolitik

Avatar
11
×

2 Oknum BPD Diduga Terlibat Kampanye Politik, DPMD Sumenep: Pegawai Negeri Tidak Boleh Berpolitik

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Belakangan santer diberitakan soal salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan kampanye politik. Sabtu, 29 Juli 2023.

Bahkan, oknum BPD ini diduga secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hasil informasi yang dihimpun media ini, ada dua oknum BPD yang yang diduga melakukan kampanye politik. Pertama di Pulau Gili Raja, dan kedua di Pulau Sapeken.

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, jika mengacu pada aturan yang berlaku, pegawai negeri dilarang ikut dalam politik praktis.

Tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat 2 Point d disebutkan bahwa Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan Adakan Open House

“Pada prinsipnya, pegawai negeri atau ASN, kepala desa, apalagi perangkat desa tidak boleh melakukan kampanye politik,” kata Anwar saat dihubungi MaduraPost belum lama ini, Sabtu (29/7).

Meski demikian, pihaknya mengatakan, bahwa kabar yang sedang santer diberitakan tentang adanya 2 oknum BPD melakukan kampanye politik dapat dikatakan pelanggaran atau tidak.

“Kita kan tidak tahu apakah itu kampanye atau yang lain. Kalau berbicara pelanggaran pemilu, pastinya ada Bawaslu selaku pengawas,” ujar Anwar.

Akan tetapi, pihaknya menegaskan, apabila pegawai negeri sejatinya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik apapun.

“Intinya tidak boleh. Aturannya sudah ada jelas. Ada Camat juga yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Sapeken, Haitami, yang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Bacaleg Dapil 8.

Baca Juga :  Hidup Miskin, Nenek Sebatangkara di Desa Sejati Sampang Butuh Perhatian Pemerintah

Tak hanya Haitami, diduga kuat ada juga keterlibatan sosok guru yang ikut serta melakukan kampanye Bacaleg Dapil 8 tersebut.

“Saya minta tolong dukungannya untuk Bapak Wawang agar ada di dewan kita di Sumenep,” kata Haitami, dalam video yang diduga telah mengkampanyekan Bacaleg dari Dapil 8 tersebut.

“Barangkali ada dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang ingin disampaikan secara langsung ke Bapak Wawang (Mihwan, Bacaleg dari PKS, red), yang akan menjadi anggota dewan, mungpung kita ketemu walaupun ada tahap satu dan tahap dua, InsyaAllah kami akan siap membantu dan mengingatkan apa yang disampaikan masyarakat kepada Bapak Wawang selaku calon dewan,” ujar dia lebih lanjut.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim Cek Kesehatan

Kemudian, viral sebuah foto diduga sosialisasi alias kampanye salah satu Bacaleg DPRD Sumenep Dapil II dari PDI Perjuangan terjadi di Pulau Gili Raja.

Terlihat dua orang dalam foto acara Kerapan Sape Bine’ tersebut tengah melakukan foto bersama dengan personel giat acara kebudayaan itu.

Mereka diantaranya Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Juluk, Kecamatan Saronggi, Fajar, dan Komisaris Utama Petrogas Jatim Sumekar (PJS), Bambang Supratman.

Terlihat dalam foto itu, para kru atau paguyuban Kerapan Sape Bine’ tersebut memampangkan baleho atau banner salah satu Bacaleg dari PDI Perjuangan Dapil II.

Di tengah foto tersebut juga ada potret Fajar dan Bambang Supratman yang bersua dengan para kru Kerapan Sape Bine’.***