Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Viral Pemotongan Gaji Pantarlih di Desa Patarongan, KPU Sampang Akan Tindak Tegas Jika Terbukti

Avatar
4
×

Viral Pemotongan Gaji Pantarlih di Desa Patarongan, KPU Sampang Akan Tindak Tegas Jika Terbukti

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Kasus Dugaan pemotongan gaji pantarlih, Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sempat viral.

Salah satu anggota pantarlih Patarongan berinisial W membenarkan adanya pemotongan honor pantarlih di Desa Paterongan tersebut. Hal tersebut disampaikan W saat dikonfirmasi oleh media. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan usai beritanya viral beberapa hari ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Benar ada dipotong sebesar 15% ialah 300 ribu oleh PPS Desa Patarongan. Tapi, alhamdulillah sudah dikembalikan,”  ucapnya, Selasa 16/05/2023.

Baca Juga :  Polres Sampang Diduga Terima Suap Puluhan Juta Terkait Penangkapan Kasus Sajam

“Honor itu kan 1 juta selama 1 bulan. Kalau yang bulan pertama itu normal mas diberikan semua, terus bulan berikutnya dipotong 300 ribu. Jadi, kita Pantarlih menerima 700 ribu. Tapi, Alhamdulillah setelah viral uang yang dipotong 300 ribu dikembalikan semua,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, besaran honor pantarlih ialah Rp1 juta per bulan. Dengan masa kerja selama kurang lebih dua bulan, maka total honorarium yang diterima oleh setiap Pantarlih seharusnya ialah Rp 2 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Kejari Sampang Usut Dugaan Keterangan Palsu Saksi Kasus PKH Desa Bira Barat

Sementara itu, Ketua PPS Patarongan Agus mengelak atas tudingan tersebut. Bahkan menurut Agus pihaknya tidak pernah memotong honor Pantarlih.

“Kami tidak pernah melakukan pemotongan, setiap honor kita selalu kasih lengkap selama dua bulan. Berita di atas atau yang telah beredar, tidak berimbang. Karena tidak klarifikasi ke saya,” jelasnya.

Terpisah,  Ady Imansyah saat di konfirmasi pada Selasa 16/05/2023 menjelaskan pihaknya akan menelusuri informasi awal dugaan pemotongan honor tersebut Sekabupaten Sampang. Ady menambahkan, pada dasarnya KPU Sampang dalam penyaluran honor tenaga adhoc, termasuk pantarlih sudah sesuai ketentuan, baik jumlah maupun administrasi pelaporannya.

Baca Juga :  Bantuan LSM JCW Sampang Untuk Pembangunan Mosholla Al- Hidayyah

“Bahkan kami juga melakukan monitoring dan supervisi saat penyaluran honor pantarlih. Sejauh ini relatif tidak ada masalah,” terangnya.

Berkaitan dengan dugaan pemotongan, pihaknya akan telusuri lebih lanjut, dengan cara mengumpulkan barang bukti dari pihak-pihak terkait.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas atensi dari  semua pihak, termasuk rekan-rekan media yang proaktif menyampaikan informasi pengelolaan keuangan tenaga ad-hoc (PPS),” pungkasnya.