Scroll untuk baca artikel
Daerah

AMPB Datangi DPMD Sampang Minta Dievaluasi Ulang Pemilihan BPD Desa Pangongsean

Avatar
525
×

AMPB Datangi DPMD Sampang Minta Dievaluasi Ulang Pemilihan BPD Desa Pangongsean

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Pangongsean Sampang saat melakukan audiensi di ruangan Kadis PMD. (MaduraPost/Saman Syah).

SAMPANG, MaduraPost – Warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB), menggelar audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang meminta kepada Dinas DPMD untuk dilakukan evaluasi pemilihan BPD Desa Pangongsean dan harus di ulang lagi.

Pasalnya dalam pemilihan BPD Desa Pangongsean ini tidak ada tahapan pendaftaran, namun langsung pemilihan BPD, sehingga pemilihan BPD ini tidak ada transparansi ke publik dan dinilai cacat hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua AMPB, H Syaiful Mu’mien mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Dinas PMD Kabupaten Sampang maka dengan ini, kami menuntut dan merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui Dinas PMD agar dievaluasi ulang.

“Karena sudah menabrak aturan Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean. Yang terpilih BPD Desa Pangongsean 7 orang. Seharusnya 9 orang karena hak pilihnya sekitar 5.658 penduduk di Desa Pangongsean, bahkan sudah Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean menabrak aturan, sehingga harus dievaluasi ulang,” kata H Syaiful (31/3/2023).

Baca Juga :  Soal Polemik Menag Yaqut, Begini Pandangan PKC PMII Jawa Timur

Menurut H Syaiful, DMPD wajib melakukan evaluasi ulang terhadap tahapan – tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, agar tidak timbul gejolak di Desa.

“Harus menganulir berita acara nomer 07/PAN. BPD Pangongsean/III/2023 tentang musyawarah Desa (Musdes) penetapan anggota BPD terpilih di Desa Pangongsean periode 2023 sampai 2028 karena tidak sesuai dengan amanat Perbup 57 tahun 2018. Membentuk ulang panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean,” tegas H Syaiful dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Daftar Nama Kades di Sumenep yang Dilantik Sesi Kedua

Tidak hanya itu, kata H Syaiful, pelaksanaan pemilihan BPD Desa Pangongsean harus mengulang seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh Panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, karena dari awal tidak ada tahapan pendaftaran di Desa Pangongsean dan tiba-tiba melaksanakan pemilihan anggota BPD.

“Kami berharap kepada Dinas PMD Kabupaten Sampang segera melakukan evaluasi ulang, karena pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean dianggap cacat hukum. Agar persoalan yang di bawah terselesaikan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Sampang melalui Kabid Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menyampaikan, bahwa pemerintah akan melakukan langkah – langkah hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Sampang.

Baca Juga :  PWRI Sumenep Jajal LPM se-Sumenep Berbagi Ilmu Kejurnalistikan

“Kami wajib melakukan klarifikasi administratif dan faktual. Namun yang disayangkan ada beberapa yang perlu diluruskan kepada Camat Torjun akan tetapi pada tanggal 10 Maret 2023 mengirimkan surat kepada kami dan Bupati untuk melakukan pelantikan. Padahal bertentangan dengan hasil audiensi di Komisi I,” ungkap Irham.

Menurut Irham, bahwa sementara pelantikan BPD di Desa Pangongsean ditangguhkan, karena persoalan di Desa masih belum selesai. Namun keputusan diperkirakan pada bulan April 2023.

“Saya sudah menginformasikan kepada Camat Torjun bahwa jangan mengajukan pelantikan sebelum persoalan di bawah selesai,” tegasnya.

“Kita melakukan proses administratif dan faktual untuk administratif kami sudah melakukan langkah – langkah dan melakukan kroscek secara administratif,” pungkasnya.