Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahUmum

Omset Miliaran, Sejumlah Kecamatan di Pamekasan jadi Corong Rokok Ilegal

Avatar
32
×

Omset Miliaran, Sejumlah Kecamatan di Pamekasan jadi Corong Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi batang rokok (foto: google)

PAMEKASAN, MaduraPost – Menjamurnya Perusahan Rokok (PR) yang memproduksi rokok tidak dilengkapi pita cukai di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pamekasan bukanlah hal baru, Minggu (10/02/2023).

Meski demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai masih belum menampakkan keseriusannya dalam bertindak.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perusahan rokok yang memproduksi tanpa pita cukai tersebut tidak hanya memasarkan di toko- toko kelontong di Pamekasan, melainkan kerap melakukan pengiriman keluar Madura hingga ke daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Ibu kota bahkan sampai keluar pulau Jawa.

Baca Juga :  Kusriyanto Nahkodai DPC Gerindra Pamekasan Gantikan H.Taufiqurrahman

Informasi yang dihimpun MaduraPost, setiap pengiriman beromset ratusan juta bahkan miliaran rupiah.  bergantung armada yang di pakai, jika mengunakan mobil mini bus untuk sekali berangkat beromset antara 70 hingga 80 juta.

jika mengunakan mobil travel di kisaran setegah miliar.

Pertanyaan setiap malam ada berapa puluh armada yang berangkat melakukan pengiriman barang kenak cukai tersebut (BKC) di tambah  mereka yang memakai jasa pengiriman cargo.

Baca Juga :  Lewat Skincare, Ismawati Raup Cuan dan Jadi Agen BRIlink di Bluto

Lalu bagaimana perjalannya mereka sampai ke daerah-daerah tersebut. Kenapa bisa lolos dari pantauan pihak kepolisian?

Sejauh ini, terkesan belum ada penindakan yang tegas terhadap para PR-PR yang telah memproduksi rokok salah pasang pita atau bahkan yang tanpa menggunakan pita.

Saat dikonfirmasi ke Polres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Eka Purnama dirinya tidak banyak berkomentar.

” Kalau untuk rokok cukai, dominannya Bea Cukai Mas,” singkatnya.

Padahal Tahun 2022  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 74,7 miliar rupiah. 10 persen dari dana tersebut di gelontarkan untuk penegakan hukum.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan Sidak Pembelian Tembakau di Gudang

Kepergian mantan Kapolres Pamekasan AKBP

Rogib Triyanto jelasnya menyisakaan jutaan batang rokok ilegal. Sebagai penggantinya AKBP Satria Permana sejauh ini masih belum terlihat kiprahnya dalam memerangi rokok bodong tersebut.

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura yang ada di Pamekasan.