Scroll untuk baca artikel
Daerah

Timbunan Bangunan di Waru Tak Ditindak, Pemkab dan UPT Provinsi Lempar Wewenang

Avatar
10
×

Timbunan Bangunan di Waru Tak Ditindak, Pemkab dan UPT Provinsi Lempar Wewenang

Sebarkan artikel ini
Salah satu aktivitas bangunan yang menimbulkan polemik di Desa Waru, Kecamatan Waru.

PAMEKASAN, MaduraPost – Hingga saat ini, nampak belum ada tindakan tegas masalah timbunan bangunan di Dusun Tobalang 1, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru. Parahnya pemerintah daerah dan UPT PSDA Provinsi Jawa Timur saling lempar wewenang.

Padahal timbunan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan, sehingga menjadi atensi bagi warga sekitar upaya pemerintah untuk segera bertindak tegas agar tidak sampai dijadikan contoh oleh warga yang lain.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dikerjakan Malam Hari, Proyek Hot-mix di Dempo Timur Berpotensi Menyimpang

“Ini akan menjadi contoh, jika ini tetap di biarkan tidak menutup kemungkinan saluran-saluran yang dekat jalan raya akan ditimbun dan akan dirikan bagunan,” kata Ahmadi, warga setempat.

Hasil konfirmasi MaduraPost dengan UPT PSDA melalui Gianto, masalah timbunan sungai tersebut tidak ada dalam database.

“Itu bukan sungai melainkan saluran buangan air rumah penduduk,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Sumenep Tidak Ikut Patroli Gabungan, Wakapolres : Seharusnya Mereka Ada

Dari itu, pihaknya juga sudah menugaskan seseorang untuk mengecek langsung ke lokasi upaya memastikan hal tersebut masuk katagori sungai atau saluran buangan air

“Sudah dicek langsung, itu masuk buangan air penduduk, bukan ranah provinsi, kemungkinan ranahnya pemkab,” imbuhnya.

Namun saat disingung terkait saluran tersebut boleh atau tidak untuk didirikan sebuah bagunan, dirinya mengatakan tidak boleh.

Padahal sebelumnya, Kasi Penindakan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh Dinas PUPR Pamekasan, melalui bidang pengairan memastikan bahwa itu wewenang pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Razia Pekat, Satpol PP Amankan 8 Purel di Warung Kota Probolinggo

“Hasilnya proyek itu bukan kewenangan daerah, ini diketahui setelah PUPR Pamekasan turun ke lokasi, ini wewenangnya pengairan provinsi,” kata Hasanurrahman.

Lalu tangung jawab siapakah terkait penindakan timbunan saluran tersebut, haruskan warga menumpah jalur hukum agar upaya bisa ditindak tegas.