Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Tuntut Pembunuh Cakades di Pamekasan Hukuman Mati

Avatar
48
×

Kejari Tuntut Pembunuh Cakades di Pamekasan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Aktivitas persidangan yang menuntut pembunuh Cakades di Pamekasan hukuman mati.

PAMEKASAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Pamekasan menuntut terdakwa pembunuh cakades di Pamekasan berinisial AH hukuman mati. Hal tersebut diketahui dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri setempat.

“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Maelan yang menangani perkara sebagai Jaksa Penuntut Umum atau JPU tersebut, Selasa (30/8).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jaksa Kecewa Vonis Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Banding Diajukan ke Pengadilan Tinggi

Sebelum dilimpahkan, Kejari menerima berkas perkara dari kepolisian setempat. Tersangka AH ditangkap aparat setelah kejadian berdarah yang terjadi di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Penyelidikan polisi kejadian tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara tersangka AH menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.

Baca Juga :  Moment Langka, Warga Binaan Lapas Kelas II A Kabupaten Pamekasan Gelar Buka Bersama Keluarga