Scroll untuk baca artikel
Headline

Polres Pamekasan Tetapkan Kades Kacok Tersangka, Ini Kasusnya

Avatar
10
×

Polres Pamekasan Tetapkan Kades Kacok Tersangka, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – Desah desus masyarakat desa Kacok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan terkait informasi ditangkapnya Kepala Desa Kacok (BH) disebuah tempat hiburan di Pamekasan akhirnya terungkap.

Berdasarkan Informasi yang diterima MaduraPost, BH saat ini sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ectacy atau Inex.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 butir pil berwarna ungu pekat berlogo coca cola dengan berat kotor +/- 0,66 gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna mild.

Baca Juga :  Tim Volly Putera Agung Berhasil Mengalahkan Ukor IAIN Madura Dengan Tiga Set Langsung

“Sudah ditetapkan tersangka, barang buktinya dua butir pil berwarna ungu pekat dan satu bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari Dilansir CNNIndonesia.com, Ahad (21/8).

Kasus yang menimpa Kepala Desa Kacok menjadi tamparan keras untuk masyarakat kecamatan Palengaan yang notabene sebagai kaum santri.

Hal tersebut disampaikan Muhammad salah satu warga desa Kacok menanggapi kasus yang menimpa BH.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pencabulan Oleh Oknum Kapsek Akan Digelar Terbuka di PN Bangkalan

“Kalau hal ini benar, Maka apa yang dilakukan Kades Kacok telah mencoreng nama Baik Kecamatan Palengaan yang dikenal sebagai masyarakat kaum santri,” Kata Muhammad.