Scroll untuk baca artikel
Politik

Ide@ : Paripurna Pergantian Ketua DPRD Pamekasan Harus Disegerakan

Avatar
8
×

Ide@ : Paripurna Pergantian Ketua DPRD Pamekasan Harus Disegerakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Ide@ (Samhari, S.Ip).

PAMEKASAN, MaduraPost – Hingga kini paripurna pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan belum digelar, Ketua Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) Samhari, S.Ip angkat bicara.

Menurut Samhari yang merupakan Aktivis senior di Kabupaten Pamekasan mengatakan, pergantian Pimpinan DPRD Pamekasan saat ini lebih urgent dan harus segera digelar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saat ini, hal itu memang harus didahulukan, ketimbang pergantian struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena memang idealnya penetapan Ketua Dewan itu harus lebih dulu, setelah itu baru AKD,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga :  Pilkada Pamekasan 2024, Paslon ‘Tauhid’ Ditikung ‘Berbakti’

Karena kalau AKD digelar terlebih dahulu, lanjut Samhari, maka akan ada anggota-anggota DPRD Pamekasan yang dirugikan. Seperti, anggota-anggota Dewan yang sudah ditunjuk atau direkomendasikan oleh masing-masing partainya.

“Dan kalau AKD itu didahulukan, maka Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pamekasan (Fathor Rahman dan Syafiudin) jadi tidak punya kesempatan untuk dipilih dan memilih pimpinan AKD itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dipaksa Beli Sembako di E-Warung Milik Sekdes, Penyaluran BPNT di Taroan Ricuh

Samhari juga menegaskan dan mengurai, bahwasanya unsur Pimpinan DPRD Pamekasan sangat penting untuk segera ditetapkan.

“Sebab, itu DPRD sudah harus melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Masrukin selaku Sekretaris DPRD Pamekasan mengatakan, kalau hingga saat ini belum ada fraksi yang menyetorkan siapa-siapa saja yang direkomendasikan untuk menjadi pimpinan komisi dan badan yang ada.

Baca Juga :  Pasien Terjangkit Virus Corona di Kabupaten Pamekasan Bertambah, Satu Orang Kembali Dinyatakan Positif

Badan tersebut, kata dia, meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Belum ada fraksi yang menyetor untuk AKD,” katanya singkat.