PAMEKASAN, MaduraPost – Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) laporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ceguk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat laporan yang dikirim dan terima oleh pihak Kejari Pamekasan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan Nomor : B. 0043/LP/Mahardika/III/2022.
Diketahui, dasar laporan berdasarkan suratnya (Mahardika, red) itu adalah data pencarian DD/ADD T.a 2018 dari tahap pertama sampai selesai dan
Kemudian keterangan dari Bendahara Desa Ceguk yang tidak pernah menandatangani surat pencairan serta mencairkan DD/ADD tersebut.
Menurut Ketua Mahardika Rachmad Kurnia Irwan mengatakan, kalau dasar melaporkanya itu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) RI. No. 71, Tahun 2000.
“Tentang tata cara melaksanakan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, kata dia, atas dasar UU. RI. No. 14, Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga dengan temuannya itu, sebut dia, sangat merasa perlu pihaknya dan masyarakat melaporkannya.
“Maka dari itu, kami memohon kepada pihak Kejari Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan kami yang sangat urgensi sekali tersebut,” ucapnya.
Pihak juga memohon kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Ceguk, Bendahara Desa Ceguk dan Bendahara Desa Ceguk.
“Karena Bendahara Desa Ceguk itu tidak pernah merasa menandatangani dan mencairkan DD/ADD T.a 2018 tersebut. Nah, karena ini sangat fatal sekali maka kami minta Kejari Pamekasan segera memanggil semua yang terlibat,” ungkapnya.






