Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Gunakan SKTM, Warga Pasean Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RS

Avatar
6
×

Gunakan SKTM, Warga Pasean Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RS

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

PAMEKASAN, MaduraPost – Camelia Ardani anak berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar warga Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, mendapat pelayanan kesehatan secara gratis, dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSU Muhammad Noer Pamekasan. Pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sebelumnya, Abrori orang tua Camelia Ardani merasa kebingungan bagaimana agar Amel sapaan akrab anaknya bisa berobat secara gratis. Sedangkan dirinya dan keluarga tidak memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dengan kondisi ekonomi yang tergolong menengah kebawah, Abrori berusaha mencari informasi dan pertolongan agar anaknya bisa berobat secara gratis di rumah sakit. Setidaknya, bisa mengurangi rasa sakit yang selama ini diderita oleh anaknya yakni usus buntu. “Saya mendapat informasi dari teman saya, bahwa bisa menggunakan SKTM untuk membawa Amel berobat ke rumah sakit”, Ucap Abrori.

Baca Juga :  Upaya Camat Ketapang Dalam Pencapaian 70 Persen Vaksinasi Covid-19

Berdasarkan informasi yang diterima, dirinya langsung mendatangi RSU Muhammad Noer Pamekasan untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut dan juga menanyakan persyaratan yang harus dilengkapi. Mendapat jawaban layaknya angin segar dari pihak rumah sakit yang membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi, Abrori merasa senang dan bersyukur.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, hari Senin kemarin (15/3) Abrori langsung membawa anaknya ke RSU Muhammad Noer Pamekasan. Dengan harapan anaknya bisa dirawat beberapa hari Disana. Namun tak disangka, setelah ditangani oleh dokter di ruang UGD Amel diupayakan untuk dilakukan operasi akibat penyakit usus buntu yang dialaminya.

Baca Juga :  Korwilcam Pendidikan di Kecamatan Pasean Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Dua hari satu malam berada dirumah sakit, dengan mendapat pelayanan yang sangat baik. Akhirnya, Amel diperbolehkan untuk pulang setelah melihat kondisinya semakin membaik pasca operasi. Mendengar hal itu, kelurga Amel sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan dan semua itu bebas dari segala pembiayaan atau Gratis. “Terimakasih atas semua bantuannya, semoga Allah SWT yang membalasnya”, Kata Abrori orang tua Amel.

Baca Juga :  BI dan Bank Jatim Launching SIAP QRIS di Pasar Bangkal Sumenep, Bupati Fauzi Ucapkan Terima Kasih

Sekedar diketahui, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat tidak mampu dengan menggunakan (SKTM) berikut persyaratan yang harus dilengkapi.

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa mengetahui Camat setempat.
  2. Surat Keterangan Tidak mampu dari Dinas Sosial.
  3. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan mengetahui Sekretaris Daerah (Sekda).
  4. Beberapa identitas seperti KK, KTP, Akte Kelahiran dan indentitas pendukung lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh wartawan MaduraPost, di Kabupaten Pamekasan rumah sakit yang menerima pasien dengan menggunakan SKTM hanya RSU Muhammad Noer Pamekasan.