Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

PTM Terbatas Berjalan Lancar, Disdik Sumenep Belum Terima Laporan Kendala

3
×

PTM Terbatas Berjalan Lancar, Disdik Sumenep Belum Terima Laporan Kendala

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas telah berlangsung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejak tanggal 16 Agustus 2021 lalu. PTM terbatas terus berjalan hingga saat ini bersamaan dengan masuknya zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Moh. Iksan mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan adanya kendala bagi pengawas terkait beberapa sekolah yang menerapkan PTM terbatas tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami kan punya pengawas yang turun ke lapangan dalam rangka untuk melihat efektifitas proses PTM terbatas, termasuk juga yang diatur di dalamnya adalah masuknya siswa ke sekolah 50 persen banding 50 persen, dan mentaati protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Senin (13/9).

Baca Juga :  Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Ini Rinciannya!

Dia menegaskan, jika pun ada kendala di bahwa pastinya ada laporan yang masuk tentang PTM terbatas itu.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan dari pengawas terhadap pelanggaran penyelenggaraan dari PTM terbatas tersebut. Sejauh ini belum ada, hanya saja wali siswa kadang bertanya kenapa harus masuk 50 persen saja. Saya bilang, jangan dulu sampai ada informasi lanjutan oleh pemerintah pusat terkait pelaksanaan PTM terbatas ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Tinjau Langsung Pelaksanaan Uji Coba PTM di Masa Pandemi Covid-19

Sementara ditanya kapan akan dilaksanaan PTM penuh, menurutnya, masih akan menunggu keputusan pusat. Sebab, kata dia, semua regulasi akan turun sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Selama belum ada SE yang disampaikan oleh Kemendikbud atau Imendagri, selama itu pula kita tetap melaksanakan PTM terbatas yang 50 persen banding 50 persen,” terangnya.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Tersandung Skandal, Indra dan Hanis di Balik Kasus Dugaan Pemerasan

“Kita tetap mengacu kepada Imendagri, karena dulu waktu Imendagri nomor 30 saat PPKM level 3 kita PTM melaksanakan secara daring. Ternyata di Imendagri tersebut sudah dapat dilakukan PTM terbatas untuk SD dan SMP 50 persen, kemudian SMA sederajat 66 persen, dan PAUD hingga TK hanya 33 persen,” imbuhnya.