Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Pokmas Tahun 2020 di Sampang Banyak Belum Setor LPj, Berikut Rinciannya

Avatar
9
×

Pokmas Tahun 2020 di Sampang Banyak Belum Setor LPj, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Realisasi Program dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tahun 2020 di Kabupaten Sampang diduga banyak bermasalah.

Hal itu disampaikan Moh Haris, selaku Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Wilayah Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Haris, Banyak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Penerima Dana Hibah tahun 2020 yang hingga saat ini belum menyetorkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj).

Baca Juga :  Peristiwa Birokrasi Sulit Terjadi, Cak Noer dan Fadhilah Ukir Sejarah Menarik di Sampang

Pada tahun 2020, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Penerima Dana Hibah sebanyak 947 Dengan rincian kegiatan pokmas murni berjumlah 602, dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) sebanyak 345 Pokmas.

“Dari jumlah itu, Kurang lebih 250 Pokmas Belum menyetor LPJ,” Kata Haris. Kamis (31/03/2021) Kemaren.

Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa aturan SPj harus segera disetor ke UPT PU Bina Marga, paling lambat selama tiga bulan sepuluh hari setelah dana hibah masuk ke Rekening Pokmas.

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan Bandungan – Pegantenan Masuk Kejari Pamekasan

“Kami sudah berupaya melalui surat resmi, Tapi banyak Pokmas yang tidak mengindahkan,” Jelasnya.

Pihaknya meminta agar Pokmas yang hingga saat ini belum menyetorkan LPj untuk segera menyetor sebelum Petugas dari Dinas PU Bina Marga Provinsi turun langsung mengecek lokasi pekerjaan.