BANGKALAN, MaduraPost – Sidang lanjutan kasus Asusila yang dilakukan MS (44) Seorang oknum guru TK asal desa Glintong Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Digelar secara online di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/03/2021).
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin, Pada sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dari ahli yang merupakan fisikolog.
“Sidang berjalan dengan lancar, Kemaren sidang ahli dan pemeriksaan terdakwa,” Kata Choirul.
Selanjut Khairul menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan.
“Hari Rabu tanggal 7 April agenda Pembacaan tuntutan,” Lanjutnya.
Ketika Ditanya terkait permintaan kuasa hukum korban untuk mendengarkan sebuah bukti rekaman namun ditolak oleh hakim, Khairul Menjelaskan bahwa alat bukti rekaman harus melalui tahap uji.
“Kemaren memang sempat dari korban NS mengajukan pemutaran rekaman mas, cuma dari pihak kuasa hukum terdakwa keberatan, seharusnya itu harus di uji keabsahan kebenarannya, jangan langsung diputar di persidangan,” ujarnya.
Namun Khoirul tetap optimis meskipun tanpa rekaman tersebut, Fakta persidangan akan membuktikan bahwa MS bersalah.





