Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bangkalan, JPU Optimis Tuntutan Dikabulkan Hakim

Avatar
7
×

Sidang Kasus Asusila Oknum Guru di Bangkalan, JPU Optimis Tuntutan Dikabulkan Hakim

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Sidang lanjutan kasus Asusila yang dilakukan MS (44) Seorang oknum guru TK asal desa Glintong Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Digelar secara online di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/03/2021).

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin, Pada sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dari ahli yang merupakan fisikolog.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polsek Prenduan Hentikan Penyelidikan Kasus Pencurian dan Pengrusakan

“Sidang berjalan dengan lancar, Kemaren sidang ahli dan pemeriksaan terdakwa,” Kata Choirul.

Selanjut Khairul menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan.

“Hari Rabu tanggal 7 April agenda Pembacaan tuntutan,” Lanjutnya.

Ketika Ditanya terkait permintaan kuasa hukum korban untuk mendengarkan sebuah bukti rekaman namun ditolak oleh hakim, Khairul Menjelaskan bahwa alat bukti rekaman harus melalui tahap uji.

Baca Juga :  Pelaku Kriminal di Pamekasan Mengaku Wartawan Dengan Memakai ID Card Palsu

“Kemaren memang sempat dari korban NS mengajukan pemutaran rekaman mas, cuma dari pihak kuasa hukum terdakwa keberatan, seharusnya itu harus di uji keabsahan kebenarannya, jangan langsung diputar di persidangan,” ujarnya.

Namun Khoirul tetap optimis meskipun tanpa rekaman tersebut, Fakta persidangan akan membuktikan bahwa MS bersalah.