Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pengalihan TPP ASN di Pamekasan Diduga Labrak Perbup

Avatar
6
×

Pengalihan TPP ASN di Pamekasan Diduga Labrak Perbup

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Salah satu tokoh muda Pamekasan, Samhari, memberikan pernyataan mencengangkan terkait informasi pengalihan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Tokoh muda Samhari menyatakan, kalaupun Pemkab Pamekasan yang dalam hal itu atas nama Bupati mau mencabut atau mau mengubah besaran TPP itu harus merubah atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pencairan DD di Sumenep Dipercepat, Kepala DPMD : Desa Harus Lampirkan APBDes

“Jadi Perbupnya beliau sendiri itu mengatur tentang besaran TPP. Ini yang lucu, kalau Bupati tidak memberikan TPP itu, ya cabut dulu Perbup yang pertama, Perbup yang mengatur tentang besaran sekaligus penerima TPP itu sendiri,” kata Samhari.

Karena itu melalui Permendagri diatur, lanjut Samhari, melalui kementerian ASN juga diatur yang bahwasanya TPP itu diberikan berdasarkan besaran anggaran yang didapat Pemerintah setingkat Kabupaten ataupun Provinsi seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Jalan Raya Pamekasan

“Lah, ini juga disertai dengan semangat. Bahwasanya kemaren Bupati sendiri Bupati Baddrut Tamam yang bilang, bahwasanya anggaran di Kabupaten Pamekasan mengalami peningkatan terutama disektor parkir. Artinya, kalau anggaran itu meningkat, mestinya TPP itu ditingkatkan, karena TPP itu diberikan berdasarkan besaran anggaran yang didapat dari pada satu daerah,” lanjut mantan aktivis GMNI tersebut.

Baca Juga :  Rindu Masyayikh, Tema Reuni IKBAS ke III PPMU Panyeppen

Maka dalam hal ini, kata Samhari, ketika Bupati mengumumkan mengalami peningkatan pendapatan, maka sejatinya TPP itu tidak harus dicabut bahkan harus ditambah.

“Ini logika, kalaupun pendapatan bertambah, tapi kalaupun pendapatannya berkurang atau bahkan staknan itu boleh, dan itu salah satu syaratnya harus diajukan dulu ke Mendagri,” tambahnya.