Scroll untuk baca artikel
Headline

Meski Ditolak Jukir, Dishub Bangkalan Tetap Berlakukan Parkir Langganan 

Avatar
9
×

Meski Ditolak Jukir, Dishub Bangkalan Tetap Berlakukan Parkir Langganan 

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan yang diprogramkan oleh pemerintah.

Kepala Dishub Bangkalan Muawi Arifin mengatakan, program yang diimplikasikan penerapan parkir berlangganan tersebut guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Parkir Jalan Umum, Perbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir.

“Demi mencegah kebocoran retribusi parkir. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir masih rendah karena faktor banyaknya parkir liar,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai sosialisasi, Rabu (10/3/2021)

Baca Juga :  Sosialisasi Program PTSL, Pemkab Bangkalan siap mengawal 40 Ribu Sertifikat Agar Tepat Sasaran

Selain itu, ia menerangkan, penerapan parkir berlangganan hanya berlaku pada parkir tepi jalan umum yang berjumlah 60 titik parkir di Bangkalan, sedangkan sebanyak 126 juru parkir (Jukir) yang ada di Bangkalan yang sudah mempunyai surat tugas parkir, Syaratnya, masyarakat telah membayar Rp 30,000 untuk kendaraan roda dua (R2), sedangkan roda empat (R4) Rp 50,000 untuk bus maupun truk Rp 75,000 dan untuk truk gandeng Rp 100,000.

“Kalau sudah bayar sesuai tarifnya, maka bisa parkir berlangganan, oleh sebab itu masyarakat juga bisa menilai selain dari jumlah 60 titik parkir dan 126 juru parkir di Bangkalan berarti ilegal, dengan membuktikan id card dan surat tugasnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer, Berikut Pernyataan Rieke Diah Pitaloka

Seiring dengan berjalannya sosialisasi tersebut, Mashudi salah satu juru parkir (Jukir) menolak dengan keputusan itu. Karena menurutnya adanya keputusan parkir berlangganan ini sangat memberatkan bagi Jukir di lapangan.

“Tolong pemegang kebijakan dipikirkan, tukang bangunan saja gajinya 120 sehari, kalau di bandikan dengan kami penjaga parkir sangat jauh, berarti kita perhari 30rb kalau dikalkulasikan,” terangnya.

Baca Juga :  Bank Jatim Sumenep Beri Keterangan Palsu, Disperkimhub Bisa Apa?

Di sisi lain salah satu undangan mendukung sepenuhnya dengan keputusan ini, sebab, dia mengaku selama ini kota yang di kenal dengan dzikir dan sholawat ini juga di di kenal dengan kota parkir, karena maraknya parkir di kabupaten Bangkalan.

“Agar kota ini tidak dikatakan kota parkir, saya mendukung dengan adanya penerapan parkir berlangganan ini dan supaya tidak membebani masyarakat dan tidak banyak lagi parkir, kesana parkir, beli rokok parkir, beli permen harus parkir padahal harganya melebihi tarif parkir,” tuturnya.