PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan tindak pidana Mobil Sigap tidak jelas bak bola pingpong, 23 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam lintas Non Government (NGO) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (9/3/2021).
Dalam aksinya, mereka meminta Kepala Inspektorat Pamekasan mengembalikan kembali kasus pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Sebab apa yang dilakukan Inspektorat itu dianggapnya telah melabrak aturan.
Dalam orasinya, Abdus Marhaen Salam yang merupakan salah satu orator pada aksi tersebut mengatakan, bahwa kebijakan Kepala Inspektorat Pamekasan dalam menerima pelimpahan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan itu tolol.
“Sampean tolol menerima pelimpahan kasus ini. Padahal dalam Undang-undang sudah jelas,” kata Marhaen (sapaan akrabnya).
Menurutnya, pihak Inspektorat saat ini sudah terlambat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang telah menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 38 miliar itu.
“Harusnya, pihak Inspektorat bukan malah menerima pelimpahan kasus dari kejaksaan, melainkan mengawasi dari awal penganggaran, dan itu jelas mencederai proses hukum dan jelas telah melanggar tiga nota kesepakatan,” pungkasnya.
Sementara itu, di depan massa aksi Kepala Inspektorat Pamekasan Mohammad Alwi beralibi, kalau dirinya tidak langsung menerima pelimpahan kasus dari Kejari tersebut.
“Akan tetapi pihak Kejaksaan itu sebelumnya sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Bupati Baddrut Tamam yang kemudian dilimpahkannya ke kami (Inspektorat),” alibi Mohammad Alwi.
Diinformasikan, karena merasa tidak puas dan kecewa terhadap apa yang disampaikan oleh pihak Inspektorat, saat itu massa aksi bakar ban bekas, akan tetapi seketika itu dimatikan oleh aparat kepolisian setempat. Akibatnya demonstran merasa kecewa dan langsung melanjutkan aksinya ke Kantor Kejari setempat.






