Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korban Penganiyaan Kecewa, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara

Avatar
9
×

Korban Penganiyaan Kecewa, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah (26) dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan tuntutan dua bulan penjara.

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa, karena dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas,” katanya, Senin (08/03/2021).

Baca Juga :  Kejanggalan Kematian Balita 4 Tahun di Sumenep, Polisi Periksa 3 Saksi

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. “Lalu keadilan mana yang kami dapatkan,” lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Doa Ra Bakir Hasan Untuk Slamet Ariyadi di Pemilu 2024

“Kok tuntutannya terlalu jauh dengan ancaman yang ada di Pasal itu. Sudah di luar akal sehat,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan penderitaan yang dialami putrinya. Menurutnya, terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah bisa dituntut lebih dari itu.

“Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh putri saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali,” tutur Hosiyah.

Saya berharap semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk putrinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.

Baca Juga :  Polisi Borgol Mucikari Pebisnis Prostitusi di Sumenep

“Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan,” tandas Hosiyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa diaturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Terkait tuntutan sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.