Scroll untuk baca artikel
Headline

Soal Sengketa Tanah Pasar Batuan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep Ngotot Menang

Avatar
5
×

Soal Sengketa Tanah Pasar Batuan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep Ngotot Menang

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Soal polemik sengketa tanah pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak kunjung temukan titik terang.

Pasalnya, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, malah ngotot memenangkan perkara yang didalaminya itu. hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Prinsip saya sebagai Kabag Hukum adalah tidak berandai-andai kalah. Saya fokus pada pemenangan perkara, kita optimis menang,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Baca Juga :  Warga Desa Aingtongtong Keluhkan Proyek Drainase yang Diduga tidak sesuai Spek

“Kalah pun, ini kan ada beberapa tingkatan. Ada upaya hukum banding, kasasi bahkan PK. Intinya, sampai titik darah penghabisan,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Pemkab Sumenep dalam ranah hukum atas pembelian tanah seluas 1,6 hektar untuk pembangunan Pasar Tradisional Batuan, terus meruncing.

Pasalnya, Pemkab Sumeny mengaku tidak tahu soal status tanah yang sempat diperkarakan oleh pihak RB Mohammad Zis dan R Soehartono yang tak lain merupakan putra mantan Bupati Sumenep, R. Soemar’oem.

Baca Juga :  JLB Berbagi di Bulan Suci, Komitmen Kemanusiaan Demi Mengharap Ridho Ilahi

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun media ini, tanah yang dibeli oleh pemerintah Kota Keris pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar dari RB Mohammad Zis itu telah disengketakan oleh R Soehartono ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada tahun 2015 silam.

Hasilnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik R. Soehartono.

Tak hanya itu, tahun sebelumnya perkara ini juga menggelinding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hal ini tertuang dalam putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Baca Juga :  Halangi Peliputan, Wartawan dan Petugas PT. Tanjung Odi Bentrok di Sumenep

Bahkan, legalitas kepemilikan tanah ini juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016.

“Kalau soal sengketanya kami tidak mengetahui. Karena kami (Pemkab, red) bukan para pihak,” pungkasnya. (Mp/Al/kk)