BANGKALAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, merencanakan sidang pertama terhadap oknum kiai di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, yang diduga mencabuli santrinya sendiri.
Di tangan jaksa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Sebagaimana pengakuan Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin.
Sebelumnya terdakwa sempat mengajukan permohonan agar menjadi tahanan kota, namun permohonan itu ditolak.
“Sidang pertama akan dilaksanakan minggu depan, untuk permohonan menjadi tahan kota, kami tolak, karena ini menyangkut KUHP pasal berlapis,” kata dia, Jum’at (5/2/2021).
Atas ketidaksetujuan permohonan terdakwa, Choirul mengaku dikarenakan banyak pertimbangan yang berkaitan dengan KUHP Pasal 21.
“Terdakwa harus ditahan tidak diperbolehkan keluar. Apalagi menjadi tahanan kota, nanti kami yang melanggar undang-undang,” terang Arifin.
Pria yang akrap disapa Arif itu menyebutkan bahwa, penahanan terhadap terdakwa, saat ini masih dititipkan ke rumah tahanan Polres Bangkalan, dan dalam pengawasan secara ketat oleh Kejari.
Selain itu, terdakwa berinisial MSY (49) tersebut memang sempat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya yang tidak senonoh.
Dari ini dia mengaku bahwa pada kasus yang dilakukan terdakwa diduga murni pelecehan seksual, persetubuhan pemerkosaan, dan pencabulan.
“Jadi untuk kualifikasi delik pasal yang didakwakan, bergantung mekanisme dipersidangan,” pungkasnya.
(Mp/ady/rus)





