Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Satgas Covid-19 Bangkalan Menggelar Operasi Yustisi, 27 Warga Terjaring razia

Avatar
×

Satgas Covid-19 Bangkalan Menggelar Operasi Yustisi, 27 Warga Terjaring razia

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan Bersama Polres Bangkalan, Kodim 0828 Bangkalan, dan Satpol PP Bangkalan menggelar operasi yustisi. Selasa (27/10/2020)

Dalam operasi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan berhasil menjaring 27 orang yang melanggar protokol kesehatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“22 orang terkena teguran lisan, teguran tertulis sebanyak 1 orang dan 4 orang terkena sangsi,” Ujar Iptu Arif DJ Kasubbag Humas Polres Bangkalan

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Matangkan Langkah Terpadu Lewat Persiapan Rembuk Stunting 2025

4 Orang yang terkena sangsi oleh satgas covid-19 itu diantaranya Rina Yulianti (44), asal kelurahan Mlajeh Kec./Kab. Bangkalan, Abd. Komar (42) alamat Kmp. Demangan kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, Maimonah (35)asal Kelurahan Kraton Kec./Kab. Bangkalan, Surya Bayu Tirtana (30) alamat Ds. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan.

“Untuk pembayaran denda dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sebanyak 4 orang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Satu Pasien PDP di Sumenep Meninggal, Keluarga Sempat Menolak Dimakamkan Menggunakan Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi dilaksanakan di depan terminal Bangkalan Desa Bilaporah Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan yang dimulai sejak pukul 09.30 s/d 10.45 WIB.

Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Mp/sur/kk)