Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PCNU Sumenep Diambil Alih Polda Jatim

Avatar
4
×

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PCNU Sumenep Diambil Alih Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.net – Kasus ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook oleh akun ‘Muhammad Izzul’ yang menuduh Ketua pengurus cabang nahdlatul ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah memasuki babak baru.

Sebelumnya, santri NU Kecamatan Ganding melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep dengan  bukti surat laporan Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Tanggal 06 Oktober 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Akibat Banyak Wartawan Pamekasan ke Malang, Tabrakan Mobil Telur Kurang Terekspos

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Tim Cyber Polda Jatim.

“Terkiat perkembangan laporan oleh Santri NU Kecamatan Ganding tentang adanya ujaran kebencian tersebut telah ditangani oleh Polda Jatim,” terangnya, saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/10).

Menurutnya, kasus tersebut sama dengan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, dan telah ditangani Tim Syber Crime Polda Jatim.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Kembali Mengamankan 43 Unit R2 dan 1 Unit R4

Diberitakan sebelumnya, Achmad Muhaimin, kader NU Kecamatan Ganding, menjelaskan alasan melaporkan akun Facebook ‘Muhammad Izzul’ sebab telah  menyebarkan ujaran kebencian melalui Sosmed.

“Hari ini kami melaporkan akun yang bernama ‘Muhammad Izzul’ karena telah menyebarkan ujaran kebencian,” kata Muhaimin kepada media, Selasa 6 Oktober 2020 lalu. (Mp/al/kk)