Scroll untuk baca artikel
Headline

Putusan PTUN Batalkan SK Pemecatan Perangkat Desa Nyalabuh Daya

9
×

Putusan PTUN Batalkan SK Pemecatan Perangkat Desa Nyalabuh Daya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Madurapost.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan tujuh  perangkat desa Nyalabuh Daya yang dipecat sepihak oleh Moh Juhri selaku Kepala Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pameksan. Kamis (24/09/2020)

Berdasarkan Amar Putusan Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY, Majelis Hakim PTUN Surabaya menolak semua eksepsi yang disampaikan tergugat dan menganggap tidak sah SK Pemecatan dan pengangkatan tujuh perangkat desa Nyalabuh Daya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Acara Silaturahmi Menteri Desa dan PDTT Berjalan Sukses, Camat Pegantenan Ucapkan Terima Kasih

Supyadi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa putusan hakim sudah susuai dengan fakta persidangan dan meminta Pemerintah Desa Nyalabuh Daya menjalankan amar putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya.

“Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan, karena yang kita sampaikan memang sesuai fakta, dan sesuai dengan aturan yang ada,” Kata Supyadi usai menerima salinan putusan PTUN Surabaya. Kamis (24/09/2020).

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Sumenep Akan Digelar Agustus, Berikut Penjelasan DPMD

Sementara itu, Budi Irawan salah satu penggugat mengatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya.

“Kami berharap agar Kepala Desa Nyalabuh Daya segera menjalankan amar putusan dari PTUN Surabaya,” Kata Irawan. (Mp/liq/kk)