Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto, Gelar Sosialisasi Tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020

12
×

Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto, Gelar Sosialisasi Tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kapolsek Palengaan menggelar sosialisasi tentang inpres no 6 tahun 2020. Dihalaman Mapolsek Palengaan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Senin, (21/09/2020).

Sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Samsat Desa Tangguh Polsek Palengaan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto bersama Banit Binmas, Bripda Ivan F kepada masyarakat yang hadir dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, Polisi Gencar Lakukan Patroli Ke SPBU di Pamekasan

Dalam sosialisasinya, Kapolsek Palengaan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi inpres nomor 6 tahun 2020 agar masyarakat dapat secara optimal untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Agar masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan setiap hari tentunya dalam adaptasi kebiasaan baru,” kata Kapolsek Palengaan.

Tentunya, dalam menerapkan protokol kesehatan, lanjut mantan Kanit Dikyasa Lantas Polres Pamekasan menegaskan, masyarakat tetap diimbau selalu memakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak dengan kurangi kerumunan. Hal itu kata Sri untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Baca Juga :  Menyongsong 100 Tahun Nahdhatul Ulama, Muhammad Nuh Akan Bangun Living Monument di Bangkalan Madura

“Maksud dari Inpres nomor 6 tahun 2020 itu, agar supaya masyarakat terhindar dari Covid 19. Dengan wajib pakai masker. Sering cuci tangan pakai sabun. Serta jaga jarak dan hindari kerumunan. Alhamdulillah, sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2020, berjalan lancar, aman dan Kondusif,” pungkasnya. (Mp/rai/kk)