Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Apa Kabar Kasus Beras Oplosan ? Berkas P21 Sudah di Kejari Sumenep

6
×

Apa Kabar Kasus Beras Oplosan ? Berkas P21 Sudah di Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih berlanjut. Setelah beberapa kali sempat dilakukan perbaikan, kini berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Polres Sumenep, sudah melimpahkan berkas perkara kasus beras oplosan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat beberapa waktu lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Berkas sudah lama dikirim,” jelas Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki pada media, Senin (31/8).

Meski berkas sudah diserahkan dan dinyatakan lengkap, hingga saat ini tersangka dari kasus tersebut, yakni Latifa dan barang buktinya belum diserahkan ke Korp Adhiyaksa.

Baca Juga :  ASN Sumenep yang Lakukan Pungli Pasar Lenteng Ditetapkan Tersangka

Diketahui, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak Kejari untuk melimpahkan tersangka dan BB kasus tersebut.

“Untuk pelimpahan tersangka dan BB, masih koordinasi dengan jaksanya. Mudah-mudahan bisa cepat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, Latifah sempat ditahan pihak Kepolisian. Namun, karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas dinyatakan P21, tersangka dilepaskan demi hukum.

“Nantinya, saat akan diserahkan ke Kejaksaan, Latifah akan dipanggil kembali oleh pihak penyidik,” terang Dhany.

Baca Juga :  Polsek Kalianget Diduga Tidak Serius Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan

Diinformasikan, Kasus beras oplosan ini bermula saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digrebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras ‘Bulog’ dengan beras petani.

Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung ‘Ikan Lele Super’ siap edar.

Baca Juga :  Kasus Kapal Tongkang Desa Gersik Putih Masuk Proses Penyelidikan, LIPK : Target Sampai Pengadilan

Beberapa waktu setelah penggerebekan dilakukan, Polisi menetapkan pemilik gudang, Latifah sebagai tersangka. Latifa diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Latifa sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Hanya saja, dalam keputusannya, majelis hakim menolak praperadilan itu dan penetapan Latifah sebagai tersangka dianggap absah. (Mp/al/rul)