Scroll untuk baca artikel
Politik

Maju Sebagai Calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin Mundur Jadi ASN

12
×

Maju Sebagai Calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin Mundur Jadi ASN

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Masurapost.id – Resmi di usung enam partai politik (Parpol) untuk maju sebagai bakal calon bupati di Pilbup Sumenep 2020, Fattah Jasin mengaku sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim).

“Saya sudah ajukan mundur, per 07 Juli 2020 lalu. Artinya masih proses pengajuan, di setujui atau tidaknya kan Gubernur yang menentukan,” kata dia, usai menghadiri acara konsolidasi Partai Demokrat di kantor DPC Sumenep, Rabu (12/8).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Undangan Tidak Teredar, Warga Datangi Kecamatan Sokobanah Sampang

Menurut Gus Acing sapaan akrab Fattah Jasin, diakui juga telah menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Jadi surat pernyataan itu diserahkan tidak harus sampai mundur. Sekarang pun kalau saya disuruh mundur siap kok, tidak ada masalah,” bebernya.

Diinformasikan, aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019 harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  DPMD Sumenep Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

Jika yang bersangkutan (ASN) sampai ditetapkan menjadi calon kepala daerah, tetapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya yang menyatakan bukan lagi berstatus sebagai ASN atau pekerja pemerintahan maka dianggap mengundurkan diri. (Mp/al/kk)