SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus narkoba selama pertengahan tahun 2020.
Sebanyak 76 orang dari 52 kasus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba diantaranya pengedar 15 orang, kurir 32 orang, pemakai 29 orang.
Rata-rata usia para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut meliputi usia 15 sampai 19 tahun sebanyak 5 orang, usia 20 sampai 24 tahun sebanyak 10 orang. Kemudian, usia 25 sampai 64 tahun sebanyak 61 orang.
Para tersangka juga dirinci dari tamatan pendidikan yakni 1 orang tidak bersekolah, 30 orang tamatan SD atau MI sederajat, 20 orang tamatan SMP atau MTS sederajat, 24 orang tamatan SMA atau MA, dan 1 orang pekerja disalah satu PT.
Diketahui, para tersangka sebanyak 4 orang berstatus pelajar atau mahasiswa, kemudian pekerja swasta maupun wiraswasta sebanyak 43 orang, seorang tani 16 orang, nelayan 5 orang, PNS 1 orang, ibu rumah tangga 1 orang, dan tidak bekerja 6 orang.
Adapun jumlah 52 kasus yang diungkapkan oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, sebanyak 35 kasus.
“Sisanya diungkap kepolisian sektor (Polsek) beserta jajaran sebanyak 17 kasus,” ungkap AKBP. Darman, Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/7).
Dari 76 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya 72 laki-laki, dan 4 perempuan. Sedangkan, total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang dikumpulkan mencapai ± 246,89 gram. (Mp/al/rul)





