SUMENEP, MaduraPost – Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi keluarkan Surat Edaran (SE) penutupan PT. Tanjung Odi uang menjadi klastee baru penyebaran wabah covid-19 di Kota Keris itu.
Penutupan perusahaan rokok tersebut dikeluarkan, setelah diketahui 9 karyawannya terkonfirmasi virus corona. Tertuang di SE Bupati tertanggal 22 Juni 2020 kemarin, dengan nomor 432.42/1020/435.031/2020 perihal penutupan sementara aktivitas perusahaan PT. Tanjung Odi dari tanggal 23 Juni sampai 7 Juli 2020.
“Untuk sementara, selama 14 hari kedepan PT. Tanjung Odi ini kita tutup,” ungkap Bupati Sumenep, Busyro Karim, pada awal media, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan itu, kata Busyro, dilakukan untuk menyeterilkan pabrik rokok tersebut agar karyawan tidak terjangkit covid-19.
“Takutnya masih banyak sisa-sisa virus corona. Nanti setelah karyawan kembali itu benar-benar bersih,” kata dia.
Diketahui, sebanyak 168 karyawan PT. Tanjung Odi reaktif saat dilakukan Rapid Test, dan 9 orang diantaranya positif covid-19.
“Itu baru dilakukan Swab ke 20 karyawan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dari 20 karyawan itu, 9 orang positif,” jelasnya.
Busyro menegaskan, selama perusahaan di tutup, pihak PT. Tanjung Odi diminta untuk segera melakukan swab massal.
“Untuk sisanya dari yang positif, yakni karyawan harus langsung dilakukan Swab” tegas Bupati dua periode ini. (Mp/al/rus)