Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dihadiahi timah panas oleh pihak Polres Bangkalan, karena ada perlawanan terhadap pihak berwajib. Kamis, (19/12/19).
Dua kawanan maling itu diantaranya Edi Susanto (35) Warga Bancaran, dan Mat Bakri (59) warga Sendang Dajah kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan yang sudah satu tahun menjadi DPO polres Bangkalan.
Mat Bakri menjadi incaran polisi sejak 8 Agustus 2018, pasca pencurian yang dilakukannya spesialis maling sapi, merupakan buronan Polisi pasca pencurian yang ia lakukan di kecamatan Burneh milik M Halili (42), bersama
temannya Usman (26), Ansori (36), dan Samsul (40) DPO. Saat diintrogasi pihak polisi, Mat Bakri mengakui perbuatannya.
“Sudah 6 kali mencuri sapi,” ujarnya terhadap awak media.
Mat Bakri dibekuk Polisi di kediamannya usai mengaku kabur ke Surabaya.
“Selama satu tahun, kadang saya ada di rumah, dan kadang ada di Surabaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Edi Susanto yang juga diamankan polisi merupakan spesialis curanmor. Hal itu dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan, bahwa dua tersangka Statusnya sebagai DPO, yang ditangkap beberapa hari lalu.
“Kita tangkap setelah satu tahun buron,” ujar Rama saat jumpa pers.
Rama menjelaskan, Edi bersama dua orang temannya yaitu Lukman Hakin (30) dan Mat Hori mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan di Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018, Kedua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman.
“Mereka mencuri motor di Halaman Alfamart Bancaran. Dan tersangka berperan sebagai joki,” jelas Rama.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Edi melarikan diri ke Jakarta.
“Saya kabur ke Jakarta,” kata Edi saat ditanya Polisi di hadapan awak media jelang Pers Release di Polres Bangkalan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Mat Bakri dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red-Suryadi)