SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

6 Kali Curi Sapi, Polisi Hadiahi Timah Panas Terhadap Tersangka

Avatar
×

6 Kali Curi Sapi, Polisi Hadiahi Timah Panas Terhadap Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dihadiahi timah panas oleh pihak Polres Bangkalan, karena ada perlawanan terhadap pihak berwajib. Kamis, (19/12/19).

Dua kawanan maling itu diantaranya Edi Susanto (35) Warga Bancaran, dan Mat Bakri (59) warga Sendang Dajah kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan yang sudah satu tahun menjadi DPO polres Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mat Bakri menjadi incaran polisi sejak 8 Agustus 2018, pasca pencurian yang dilakukannya spesialis maling sapi, merupakan buronan Polisi pasca pencurian yang ia lakukan di kecamatan Burneh milik M Halili (42), bersama
temannya Usman (26), Ansori (36), dan Samsul (40) DPO. Saat diintrogasi pihak polisi, Mat Bakri mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Milad ke V AUMA, Slamet Ariyadi Mengucapkan Selamat dan Salam Ta’dzim

“Sudah 6 kali mencuri sapi,” ujarnya terhadap awak media.

Mat Bakri dibekuk Polisi di kediamannya usai mengaku kabur ke Surabaya.

“Selama satu tahun, kadang saya ada di rumah, dan kadang ada di Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Edi Susanto yang juga diamankan polisi merupakan spesialis curanmor. Hal itu dijelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan, bahwa dua tersangka Statusnya sebagai DPO, yang ditangkap beberapa hari lalu.

Baca Juga :  KH Thaifur Ali Wafa Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid AN-NUR di Ponpes AINUL HUDA di Dusun Kowel Desa Batu Kerbuy

“Kita tangkap setelah satu tahun buron,” ujar Rama saat jumpa pers.

Rama menjelaskan, Edi bersama dua orang temannya yaitu Lukman Hakin (30) dan Mat Hori mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M-3325-GA milik Anton (46) warga Bencaran Bangkalan di Alfamart jalan raya Sabiyen Kelurahan Bencaran Bangkalan pada Minggu 15 Juli 2018, Kedua temannya sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani hukuman.

“Mereka mencuri motor di Halaman Alfamart Bancaran. Dan tersangka berperan sebagai joki,” jelas Rama.

Baca Juga :  Hewan Kurban di Sumenep Mulai Dilakukan Pengecekan Kesehatan

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Edi melarikan diri ke Jakarta.

“Saya kabur ke Jakarta,” kata Edi saat ditanya Polisi di hadapan awak media jelang Pers Release di Polres Bangkalan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Mat Bakri dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red-Suryadi)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.