Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

569 M Raib di Bank Jatim, Jaka Jatim: Ada ‘Tangan Dewa’ Lindungi Para Elit!

Avatar
15
×

569 M Raib di Bank Jatim, Jaka Jatim: Ada ‘Tangan Dewa’ Lindungi Para Elit!

Sebarkan artikel ini
Jaka Jatim saat melakukan aksi demo Rabu 30 April 2025.

SURABAYA, Madura Post – Kasus dugaan korupsi senilai Rp 569,4 miliar yang membelit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali memicu gelombang demonstrasi.

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi di dua lokasi, yakni Kantor Pusat Bank Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran dan lambannya penanganan kasus kredit fiktif yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam orasinya, massa Jaka Jatim menyebut bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pernyataan resmi dari Direksi Bank Jatim maupun Gubernur Jawa Timur terkait kasus ini.

Baca Juga :  Dugaan Money Politics Gus Miftah, Mappilu PWI Pamekasan Desak Bawaslu Ambil Sikap

Padahal, Gubernur Jatim merupakan pemegang saham pengendali sebesar 51,13% di Bank Jatim, yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Bank Jatim ini milik rakyat Jawa Timur, dan kami tidak rela uang rakyat dirampok oleh para elit yang seakan-akan kebal hukum. Sudah terlalu lama kasus ini didiamkan. Kami menduga ada ‘tangan dewa’ yang bermain di balik ini semua,” ujar Musfik, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, saat ditemui di sela-sela aksi, Rabu 30 April 2025.

Musfik menambahkan bahwa demonstrasi ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bagian dari langkah hukum yang telah ditempuh.

Baca Juga :  Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati

Hari ini, Jaka Jatim secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejati Jatim dengan nomor laporan 18/JakaJatim/LP/Jatim/IV/2025.

“Kami menuntut Kejati Jatim untuk segera menyelidiki kasus ini secara transparan, memeriksa seluruh Direksi, Komisaris, bahkan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas Musfik.

Adapun tuntutan resmi yang disampaikan Jaka Jatim meliputi enam poin utama:

1. Penyelidikan terhadap kerugian negara sebesar Rp 569,4 miliar di Bank Jatim.

2. Pengusutan terhadap seluruh jajaran direksi dan komisaris yang terlibat.

3. Pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Cetak KK dan Akte Cukup Menggunakan Kertas HVS 80 di Rumah

4. Penetapan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan para pihak terkait.

5. Kesiapan Jaka Jatim untuk membantu proses hukum.

6. Desakan agar Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.

Aksi ini juga menjadi cermin kekecewaan masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Jawa Timur.

Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh serangkaian kasus korupsi lain seperti dana hibah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Jatim.

“Jawa Timur jangan sampai menjadi ladang subur para koruptor. Ini alarm keras bagi penegak hukum,” tutup Musfik dengan lantang. (*)