SAMPANG, Madurapost.id – Warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, turun tangan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Mereka menuntut Korp Adhyaksa tersebut segera mengungkap kasus Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.
Pasalnya mereka mempertanyakan penanganan laporan kasus dugaan pungutan liar (pungli) PTSL yang bergulir pada 2017. Penyebabnya hingga sekarang proses hukumnya berjalan molor.
Apa yang melatarbelakangi Kejari tidak melanjutkan kasus tersebut. 4 fakta perkara soal dugaan kasus PTSL di antaranya.
1. Mental Kejari Tak Bertaji
Khairul Kalam penasihat warga Desa Bira Barat menilai bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Sampang terhadap kasus PTSL bukan berdasarkan KUHP.
“Kami sangat kecewa dan Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya mengusust kasus dugaan pungli program PTSL,” kata khairul Kalam, Senin (27/7/20).
2. Ungkap Perkara Harus Datangkan 380 Saksi
Menurut Khairul, tim penyidik Kejari Sampang disebut tidak akan pernah melakukan penjemputan paksa terhadap oknum aparat desa. Alasan penyidik Kejari, tidak masuk akal yang menyebutkan harus mendatangkan 380 orang saksi.
“Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, akan melakukan pidana dan upaya jemput paksa apabil6 ratusan saksi bisa hadir untuk dimintai keterangan,” terangnya.
3. Kejari Mengaku Kesulitan Mengungkap Kasus PTSL
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku kesulitan dalam memproses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu.
Menurut dia, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.
“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” kata Edi.
4. Nyata Pungli dengan Nilai Jutaan
Meski demikian, pihaknya membenarkan, bahwa dugaan awal pada program PTSL ada upaya pungutan liar kepada penerima di lapangan.
“Laporan yang kami terima, pungli terhadap penerima program PTSL mencapai Rp 2,5 juta,” ujarnya.
(mp/man/rus)