SUMENEP, MaduraPost – Tiga warga asal Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, dan satu warga beralamat di jalan Potre Koneng II, Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dipenjara saat ketahuan gunakan narkoba.
Mereka adalah Jatim Ashari (48), Moh. Yusril Ashari (19), Misna (22), warga Kecamatan Dasuk, dan Bambang Hermanto (39), warga Kecamatan Kota.
Keempat tersangka tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, di rumah kediaman Jatim Ashari pada hari Jum’at (22/5/2020), sekira pukul 16.30 WIB kemarin.
Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah Jatim Ashari sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan lidik oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, diketahui bahwa keempat tersangka sedang melakukan transaksi di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, yaang tak lain adalah rumah Jatim Ashari.
“Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (24/5).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) pada saku celana bagian belakang serta tas pinggang milik yang dipakai Jatim Ashari.
Masing-masing berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Kemudian di temukan lagi dikamar Jatim Ashari, berupa 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah ditunjukkan, Jatim Ashari dan Moh. Yusril Ashari mengakui telah menjual sabu pada terlapor Bambang Hermanto, sebanyak 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terlapor Misna, dan mengakuinya,” paparnya.
Selanjutnya, semua terlapor berikut BB diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, berikut rincian BB yang diamankan dari Jatim Ashari. Yakni 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram). 8 pack platik klip kecil merk G tik, 1 uunit HP lipat merk Samsung warna silver, uang tunai sebesar Rp. 200.000 hasil penjualan, 1 buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat mnyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu, 2 buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik, dan 1 buah korek api gas warna putih bening.
Selain itu, BB yang berhasil disita dari Moh. Yusril Ashari yakni 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram). 2 plastik klip kecil dan sobekan plastik ukuran sedang sebagai bungkus sabu, uang tunai sebesar Rp. 20.465.000.- hasil penjualan sabu, 1 unit HP merk OPPO warna merah, 1 unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver, dan 1 buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu.
Lalu, BB yang berhasil disita dari Bambang Hermanto, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.
Atas kelakuannya, keempat tersangka tersebut harus menikmati Idul Fitri 1441 dibalik jeruji besi, dan dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)